Gugatan Dikabulkan, Tim Hukum IFPI Apresiasi Putusan Hakim

  • Bagikan

DELISERDANG (Waspada) : Budi Suminto, SH. MH Ketua 1 Bidang Perlindungan Hukum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tinggi Sumut terhadap gugatan banding para Pokja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Di mana pada amar putusannya menerima dan mengabulkan gugatan banding para Pokja terhadap putusan Pengadilan Negeri, yang pada putusan tersebut Pokja di vonis membayar ganti rugi.

“Pada prosesnya Divisi Perlindungan Hukum Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia yang melakukan pendampingan, kajian materi terhadap vonis berupa denda kepada Pokja, sebagai organisasi profesi sudah kewajiban kami dari perlindungan hukum mengayomi, melindungi serta mendapingi anggota kami yang menghadapi berbagai masalah,” ujar Budi Suminto MH di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (27/9).

Diketahui proses pengadaan barang dan jasa pada proses tender secara umum masih masuk ranah administrasi, sehingga Pokja tidak bisa digugat ganti rugi dan ini berdasar pada dikabulkannya gugatan banding para Pokja Deli Serdang.

“Semoga ke depan proses pengadaan barang dan jasa di republik ini semakin baik dan sehat serta jauh dari hal maladministrasi,” pungkas Budi.

Diketahui, putusan banding yang diterima penggugat pertanggal 25 Agustus 2022 menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula para Tergugat dalam Konpensi dapat diterima. Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 182/Pdt.G/2021/PN.Lbp tertanggal 16 Juni 2022. (cto)

Gugatan Dikabulkan, Tim Hukum IFPI Apresiasi Putusan Hakim

Teks Foto : Ketua 1 Bidang Perlindungan Hukum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Budi Suminto, SH. MH. Waspada/Ist

  • Bagikan