Gugatan PTUN SK Plt Bupati Palas Bergulir, Ketua DPRD Palas Siap Hadiri Panggilan PN Medan

  • Bagikan

PALAS (Waspada): Menyusul gugatan PTUN atas terbitnya SK Plt. Bupati Palas, drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi yang kini sudah mulai bergulir. Ketua DPRD Padanglawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos.I salah satu tergugat menyatkan siap menghadiri panggilan PN Medan.

Amran Pikal selaku pimpinan DPRD kabupaten Padanglawas menyampaikan hal itu kepada Waspada, Sabtu (28/5). Bahwa polemik kepemimpinan pemerintahan kabupaten Padanglawas kini berujung gugatan ke PTUN.

Kata Amran selaku pihak tergugat II
dalam perkara Nomor: 59/G/2022/PTUN Medan diminta untuk hadir pada persidangan perkara tersebut, dengan acara Pemeriksaan Persiapan yang diperlukan.

Menurut Amran selaku pimpinan DPRD Padanglawas yang juga salah satu tergugat akan mengutus sekwan dan Kabag hukum sekretariat DPRD Palas dalam perkara gugatan Bupati non aktif H. Ali Sutan Harahap (TSO) melalui pengacara keluarga Razman Arief Nasution.

Karena menurut surat panggilan PN Medan ini pada prinsipnya masih panggilan untuk persiapan berkas yg diperlukan dalam perkara dimaksud.

Dan menanggapi perkara gugatan PTUN yang sudah.mulai bergulir itu, Ketua DPRD sedang melakukan konsultasi mempersiapkan pengacara lokal sebagai penasehat hukum DPRD dalam menghadapi gugatan tersebut.

Kemudian menanggapi perkara gugatan yang dihadapi, ketua DPRD Palas menilai sebagai negara demokrasi itu sah sah saja, itu hak penggugat selagi masih sesuai aturan dalam negara ini, katanya. (a30/B)

Gugatan PTUN SK Plt Bupati Palas Bergulir, Ketua DPRD Palas Siap Hadiri Panggilan PN Medan

Keterangan foto: Ketua DPRD kabupaten Padanglawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos.I

  • Bagikan