HMI Akan Turunkan Massa Desak Bupati Copot Kaban Inspektorat Madina

  • Bagikan
HMI Akan Turunkan Massa Desak Bupati Copot Kaban Inspektorat Madina

PANYABUNGAN (Waspada): Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal menurunkan massa mendesak Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Badan (Kaban) Inspektorat Madina Rahmad Daulay ST, karena dinilai sangat tidak layak bersikap pejabat publik, termasuk kepada wartawan.

“Kita tahu, pers punya peran sangat penting untuk negara, untuk masyarakat, termasuk untuk daerah. Begitu tahu mendengar dialami wartawan Madina, kami miris dan bereaksi,” ujar Ketua HMI Cabang Madina Riswan Nasution kepada waspada.id di Gunungtua, Panyabungan, Kamis (1/5).

Dijelaskannya, jika dalam beberapa hari ini Bupati Madina belum belum juga mengevaluasi kinerja Kaban Inspektorat dan mencopot jabatannya karena dinilai tidak layak jadi pejabat publik, akan menurunkan massa besar-besaran.

“Massanya tidak saja massa HMI saja, juga kawan-kawan aktivis di Mandailing Natal dan massa yang peduli terhadap pers Madina,” ujar Riswan.

HMI Akan Turunkan Massa Desak Bupati Copot Kaban Inspektorat Madina
Massa HMI Cabang Madina beberapa waktu lalu, direncanakan berkolaborasi dengan aktivis lain dan massa peduli pers Madina mendesak bupati mengevaluasi dan mencopot Kaban Inspektorat Madina. Waspada/ist

HMI Cabang Madina menyayangkan sikap inspektorat terkesan arogan terhadap wartawan. Padahal, kata dia, pertanyaan wartawan sangat normatif, mempertanyakan kebenaran pemanggilan ASN terkait aksi Singkuang 1 dan apa tujuan pemanggilan dilakukan Inspektorat.

“Wartawan tidak mungkin memberitakan informasi tanpa adanya konfirmasi,” ujarnya.
Namun disayangkan, lanjut Riswan, jawaban Inspektorat Madina justru jawaban tak terpuji.

HMI Cabang Madina mendesak Bupati Madina mengevaluasi kinerja Kaban Inspektorat Madina yang terkesan sangat arogan.

Riswan mengingatkan, aparatur pemerintah atau siapapun dengan sengaja menghalangi wartawan atau jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Jika demikian, lanjut dia, sebagaimana diatur pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” (irh)

Teks foto utama: Riswan Nasution, Ketua HMI Cabang Madina. Waspada/ist

  • Bagikan