Izin Pertambangan Rakyat Madina Terganjal UU Minerba

  • Bagikan
Izin Pertambangan Rakyat Madina Terganjal UU Minerba
Izin Pertambangan Rakyat Madina Terganjal UU Minerba

PANYABUNGAN (Waspada): Untuk menambang emas secara legal di Mandailing Natal masih terganjal undang undang mineral dan batubara (UU Minerba).

Kendati pemerintah Indonesia beberapa bulan lalu menerbitkan 8 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Madina, tapi Pemkab Madina belum memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Wilayah Pertambangan Rakyat belum bisa kita tindaklanjuti menjadi Izin Pertambangan Rakyat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution membacakan nota jawaban terhadap pandangan umum fraksi di hadapan rapat paripurna DPRD Madina, kemarin.

Atika melanjutkan, turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 itu menjadi suatu yang harus secara kuat diterobos yakni Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Juga termasuk Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Kepada Pemerintah Provinsi.

Meski begitu, sejauh ini Pemkab Madina dan tim yang dibentuk masih terus berupaya melakukan lobi ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. (irh)

Izin Pertambangan Rakyat Madina Terganjal UU Minerba

Teks foto
Waspada.id/Irham Hagabean Nasution
Areal pertambangan rakyat di Hutabargot, Kab. Madina, difoto dari udara menggunakan helikopter, beberapa tahun lalu.

  • Bagikan