Jarak 1 Bulan, Perusakan Fasilitas Umum Di Parapat Kembali Terjadi

  • Bagikan

PARAPAT (Waspada): Hanya berjarak selama satu bulan, perusakan fasilitas umum di kota wisata Parapat, Kec. Girsang Sipanganbolon, Kab. Simalungun, kembali terjadi. Fasilitas umum yang dirusak antara lain lampu hias dan puluhan tenda UMKM di Open Stage Parapat (Pagoda), Selasa (8/3) dinihari.

Sebelumnya, Senin (7/2), OTK (Orang Tak Kenal) juga telah merusak fasilitas umum yang dibangun pemerintah pusat di Ruang Terbuka Publik (RTP) di Pantai Bebas Parapat. Fasilitas yang dirusak di ruang terbuka tersebut justru baru sepekan setelah diresmikan Presiden RI Joko Widodo. Fasilitas yang dirusak antara lain, adalah kabel sling pengaman pembatas danau dan 7 buah bola lampu hias taman. Sejauh ini, motif dan pelaku perusakan fasilitas umum di RTP Pantai Bebas itu belum berhasil diungkap, meskipun pihak Polsek Parapat telah melakukan penyelidikan.

Camat Girsang Sipanganbolon, Maruwandi Yosua Simaibang, saat dihubungi via selular, Kamis (10/3), membenarkan adanya kejadian perusakan fasilitas umum di kawasan Pagoda atau Open Stage Parapat. Menurutnya, fasilitas umum yang dirusak antara lain tenda sarnavil dan lampu hias. Tenda dan lampu hias itu merupakan bantuan dari beberapa perusahaan swasta untuk pelaku bisnis UMKM  di kawasan Pagoda dimaksud.

Jarak 1 Bulan, Perusakan Fasilitas Umum Di Parapat Kembali Terjadi
DT diduga pelaku perusakan saat menuerahkan diri ke kantor Lurah Tigaraja dan membacakan surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya lagi dihadapan Camat, Lurah dan para pihak lainnya. Waspada/Ist

Dikatakan, pihaknya begitu menerima info tentang adanya perusakan fasilitas umum di kawasan Pagoda tersebut langsung berkordinasi dengan pihak Polsek Parapat. Setelah berkordinasi dan melakukan penyelidikan, pelaku berinisial DT berhasil diamankan dan diinterogasi pihak Reskrim Polsek Parapat.

” Kasusnya sudah selesai dengan mekanisme restorative justice. Karena yang bersangkutan mengaku mabuk, merusak tenda sarnavil yang berada di pagoda itu,” ujar Josua.

Sedangkan sangsi yang dikenakan kepada pelaku yakni membuat surat pernyataan sangsi sosial antara lain memperbaiki selurih kerusakan, merawat pagoda sampai batas waktu tidak ditentukan dan membersihkan sampah yang ditinggalkan pengunjung di open stage.

” Sudah dibuatkan surat pernyataan sangsi sosial, ditandatangani yang bersangkutan dan para pihak,” cetus Camat.

Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi, lewat siaran pers Humas Polres, Kamis (10/3), membenarkan telah menerima laporan kejadian dari masyarakat atas kejadian pengerusakan lampu hias bertuliskan Parapat Square bantuan PT TPL dan puluhan tenda bantuan PT JAPFA untuk bisnis UMKM.

Kapolsek menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan Lurah Tigaraja dan Bagian Aset Kec. Girsang Sipanganbolon, pelaku perusakan berhasil diindentifikasi diduga kuat seorang laki-laki berinisial DT.  

” Dari hasil pertemuan dengan DT yang datang menyerahkan diri ke Kantor Lurah Tigaraja, DT mengakui serta menyadari kesalahan yang telah dilakukannya, kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia mengganti segala kerugian akibat perbuatannya,” ujar Kapolsek Parapat. 

” Dengan pendekatan Restorative Justice antar pihak Kec. Girsang Sipanganbolon selaku pemilik asset (korban) dengan pelaku DT menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan. Pihak Kec.Girsang Sipanganbolon menyatakan telah menerima secara iklas permintaan maaf pelaku DT dan tidak melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Jarak 1 Bulan, Perusakan Fasilitas Umum Di Parapat Kembali Terjadi

Kecewa

Disisi lain, masyarakat Parapat sangat menyayangkan kejadian perusakan fasilitas umum pendukung pariwisata ini. Warga meminta Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, agar menangkap dan menindak tegas secara hukum yang berlaku terhadap pelaku perusakan fasilitas umum dimaksud. 

Apalagi perusakan ini bukan kejadian pertama, tetapi sudah kejadian kedua dalam waktu satu bulan. Hal ini harus dilakukan untuk memberi efek jera terhadap pelaku dan demi keselamatan fasilitas umum pendukung kawasan wisata di Parapat.

“Seharusnya, kasus perusakan fasilitas umum ini harus diselesaikan secara hukum, bukan diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau begini caranya, bukan tidak mungkin kejadian-kejadian yang sama bakal terjadi lagi di tempat lain di Parapat ini,” sebut warga bermarga Sidabutar.

” Sebagai warga, kami merasa kecewa dan minta Kapolres supaya bertindak tegas dan mengungkap juga kasus perusakan fasilitas umum di ruang terbuka Pabtai Bebas,” tambahnya.(a27).

  • Bagikan