Jurtul Togel Namorambe Ditangkap Polresta Deliserdang

  • Bagikan
Jurtul Togel Namorambe Ditangkap Polresta Deliserdang
JAD saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Deliserdang. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Salah seorang juru tulis (Jurtul) judi jenis togel berinisial JAD 32, warga Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, ditangkap tim Reskrim Polresta Deliserdang, Senin (20/11) pukul 21.00 WIB, dari sebuah warung kopi di Jalan Pembangunan Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namorambe.

Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif mengatakan, dari JAD, pihaknya mengamankan handphone berisi pesanan angka tebakan dan uang tunai seratusan ribu yang diduga uang taruhan, sebagai barang bukti.

“JAD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat melanggar pasal 303 KUHPidana,” kata Wirhan, Selasa (21/11).

Wirhan menjelaskan, pengungkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran judi jenis togel di Namorambe, selanjutnya tim Resmob Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dan menangkap JAD sedang berada di salah satu warung kopi.

“Hasil pemeriksaan, JAD mengaku menggeluti judi jenis togel itu sebagai penulis sekira setahun. Dia menerima pesanan tebakan angka dan menerima uang taruhan serta mengirimkan tebakan angka itu ke Bandar. Dari transaksi pengiriman itu, dia mendapatkan upah Rp 600 ribu setiap hari,” ungkapnya.

Wirhan pun menyebut, JAD mengaku tidak mengenal bandarnya karena dia berhubungan hanya melalui handphone. “Guna pemeriksaan lebih lanjut, JAD masih menjalani pemeriksaan di ruang unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deliserdang,” tegasnya. (a16)

  • Bagikan