Kadis PMD Madina: Kades Baru Dilantik Tidak Boleh Terima BLT DD

  • Bagikan
Kadis PMD Madina: Kades Baru Dilantik Tidak Boleh Terima BLT DD
Kadis PMD Madina Irsal Pariadi, S.STP dan istri dr Tika Hakikah. Waspada/Ist

MADINA (Waspada): Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Irsal Pariadi, S.STP mewnti-wanti kepala desa (Kades) tidak lagi dibenarkan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD.

Penjelasan Kadis PMD Madina dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (17/11), menjawab wartawan terkait informasi pembagian BLT bersumber dari DD tahun anggaran 2023 di Desa Batanggadis, Kec. Panyabungan Barat.

Persoalan ini menuai kontroversi, karena dalam daftar penerima BLT DD TA 2023 Desa Batanggadis, tercatat nama Kades Erwinsyah Pasaribu.

Daftar penerima manfaat BLT DD diduga tidak diajukan ke Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan diduga ada data perlu dutelusuri. Kades dikabarkan hanya meminta tanda tangan dari salah seorang oknum anggota BPD Desa Batanggadis berinisial DPS.

“Kades baru dilantik tidak boleh menerima BLT DD. Jika terdaftar dalam penerima manfaat sebelumnya, sebaiknya dilakukan pemutakhiran data penerima manfaat BLT DD,” sebut Kadis PMD Irsal Pariadi.

Terkait dugaan persoalan data pembagian BLT DD 2023, hingga berita ini dikirim masih dalam penelusuran. (irh)

  • Bagikan