Kampanye Masih Dilarang, Panwaslu Sidamanik Minta Caleg Patuhi Peraturan

  • Bagikan
Ketua Panwaslu Kecamatan Sidamanik, Harianto Girsang (tengah) bersama anggota, saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (20/11).(Waspada/ist).
Ketua Panwaslu Kecamatan Sidamanik, Harianto Girsang (tengah) bersama anggota, saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (20/11).(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sidamanik, Harianto Girsang, mengimbau supaya para Calon Legislatif (Caleg) tidak melaksanakan kegiatan kampanye sampai tanggal 27 November 2023 mendatang.

Hal itu diutarakan Harianto Girsang didampingi anggota Edy Prianto, Dhevisa Sinaga dan Kasek, Juli Hutabarat, kepada wartawan di Sekretariat Panwaslu, usai melaksanakan kordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Nagori (Desa) se-Kecamatan Sidamanik, Senin (20/11/2023) pagi.

Harianto mengatakan sudah ada peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang dibuat oleh KPU sebagai pelaksana teknis dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dan undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang harus dipatuhi.

Lebih lanjut diterangkannya, kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i
dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No: 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Harianto meminta para Caleg memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November sampai 27
November 2023 merupakan waktu ‘Dilarang Kampanye’ sehingga Para Caleg diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai.

” Adapun kegiatan yang dilarang dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” paparnya.

Ditambahkan Harianto bahwa Panwaslu Kecamatan Sidamanik sudah mengeluarkan Surat himbauan sebanyak 3 kali, baik himbauan Netralitas ASN, TNI-Polri, Perangkat Desa, BUMN, himbauan Sosialisasi dan himbauan Larangan Kampanye diluar jadwal kampanye.

” Panwaslu Kecamatan Sidamanik sudah mengeluarkan surat himbauan sebanyak 3 kali, bahkan kami sudah sebarkan selebaran kertas himbauan netralitas ASN dan Perangkat Desa yang ditempel dikantor dan dinding rumah perangkat desa,” ujar Harianto.(a27).

  • Bagikan