Kejari-Pemkab Sergai Jalin Kerja Sama

  • Bagikan
Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra SH, MH didampingi Kasi Datun Tulus Yunus Abdi SH dan Kepala Bapenda Sergai Sri Rahmayani MSi usai menandatangai draf kerjasama antara Kejari Sergai dan Pemkab Sergai di sela sosialisasi Peningkatan PAD, Selasa (21/11) kemarin di Aula Adhyaksa Kejari di Sei Rampah.(Waspada/Ist)
Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra SH, MH didampingi Kasi Datun Tulus Yunus Abdi SH dan Kepala Bapenda Sergai Sri Rahmayani MSi usai menandatangai draf kerjasama antara Kejari Sergai dan Pemkab Sergai di sela sosialisasi Peningkatan PAD, Selasa (21/11) kemarin di Aula Adhyaksa Kejari di Sei Rampah.(Waspada/Ist)

SEIRAMPAH (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menjalin kerja sama dengan Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Sergai.

Kerja sama dirangkai dengan sosialisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penandatangan kesepakatan bersama antara Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah Kab. Sergai dengan Kejari Sergai di aula Adhyaksa Kejari di Sei Rampah, Selasa (21/11) kemarin.

Penandatanganan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Sergai Mayhardy Indra Putra SH, MH dan Kepala Bapenda Sergai Sri Rahmayani S.Sos, MSi didampingi Kasi Datun Tulus Yunus Abdi SH,MH.

Selanjutnya Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sergai menerima penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda atas nama Pemkab Sergai.

Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra dalam sambutannya mengatakan, kegiatan dan kerja sama dengan Pemkab Sergai melalui Bapenda merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Hukum Tata Negara (Datun).

Terkait Peningkatan PAD Kab. Sergai lanjut Kajari, fungsi Kejari Sergai melalui beberapa bidang yang ada di Undang-Undang Kejaksaan yaitu di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Khusus, dan Bidang Intelijen.

Disampaikan Kajari Sergai, pelaksanaan sosialisasi peningkatan PAD Pemkab Sergai Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan sinergitas para stakeholder terkait demi peningkatan PAD Pemkab Sergai.

“Terkait dasar hukum terkait kewenangan pajak daerah dan tugas pungsi kejaksaan dalam mendukung peningkatan PAD yaitu memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Pemkab Sergai melalui SKK”, pungkas Mayhardy.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak Bapenda Pemkab Sergai memberikan SKK terkait PBB P2 kepada Kejari Sergai bahwa target SKK dengan jumlah 172 Wajib Pajak (WP) dengan total tagihan Rp3.998.329.775.

Sebanyak 53 peserta sosilaisasi dibagi dalam 2 sesi yang juga dihadiri sejumlah Camat di Kab. Sergai.(a15,cmw)

  • Bagikan