MA Vonis 2 Tahun Penjara Pelaku Surat Palsu Gugat PTPN2

  • Bagikan
Dokumen suasana pada saat persidangan di PN Lubukpakam. (Waspada/ist).
Dokumen suasana pada saat persidangan di PN Lubukpakam. (Waspada/ist).

DELISERDANG (Waspada): Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memvonis, Murachman 64, warga Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, dengan hukuman 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah sempat dijalani terdakwa karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait menggunakan surat palsu untuk menggugat lahan PTPN2.

Hasil putusan MA itu disampaikan Direktur PTPN2 melalui Kasubbag Humas, Rahmat Kurniawan kepada wartawan, Rabu (22/11) di kantor Direksi PTPN2 Tanjungmorawa, sembari menunjukkan salinan petikan putusan MA Nomor 1133K/Pid/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

Putusan itu merupakan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Nomor 471/Pid.B/2023/PN Lbp tanggal 27 Juni 2023.

Rahmat Kurniawan menambahkan, putusan MA itu membuktikan bahwa lahan HGU Penara adalah areal milik PTPN2 dan bukan milik penggarap yang selama ini mengatasnamakan Rokani Cs. Peradilan tertinggi yakni MA menyakini bahwa surat-surat yang digunakan Murachman dan dijadikan dasar gugatan oleh kelompok Rokani Cs yakni 234 orang adalah surat palsu.

Selanjutnya, 185 fotocopi contoh surat-surat yang dijadikan dasar untuk menggugat lahan HGU Penara seluas 464 hektar, yang diperiksa dan dibandingkan dengan fotocopi contoh tandatangan Gubernur Sumut, Munar Sastrohamidjojo tentang pembagian tanah sawah ladang tertanggal 23 Mei 1953, ternyata tidak identik.

Tidak hanya itu, sejumlah nama yang digunakan sebagai anggota kelompok tani Rokani cs yang menggugat PTPN2 dan Bupati Deliserdang, dalam persidangan di PN Lubukpakam juga mengakui kalau identitas orangtua mereka sudah diubah dari aslinya.

“Putusan Mahkamah Agung itu menegaskan bahwa areal lahan 464 Penara adalah merupakan bagian dari Afdeling III Kebun Tanjung Garbus-Pagar Merbau sah dan menyakinkan sebagai bagian dari HGU Nomor 62 Kebun Penara,” kata Rahmat.

Dia berharap dengan adanya putusan MA itu menjadi pemacu semangat karyawan PTPN2 yang selama ini terus berusaha mempertahankan aset Negara dari upaya penguasaan oleh oknum atau kelompok tertentu adalah tidak sah. (a16).

  • Bagikan