Maling Bobol SD Negeri Tiga Runggu, Kerugian Capai Rp96 Juta

1 Dari 2 Pelaku Ditangkap

  • Bagikan
Pelaku AH aaat diamankan di Sat Reskrim Pokres Simalungun.(Waspada/ist).
Pelaku AH aaat diamankan di Sat Reskrim Pokres Simalungun.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Dua puluh hari setelah kejadian, akhirnya Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di ruangan Kepala Sekolah SD Negeri 091347 Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Akibat pencurian itu, pihak sekolah mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp96 juta lebih.

Peristiwa bobolnya SD Negeri dimaksud terjadi pada Rabu (1/11/2023) saat Kepala Sekolah (Kepsek) Linceria br Saragih memasuki ruangnnya dan melihat ruangan kerjanya berantakan dan sejumlah peralatan elektronik hilang.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui KBO Sat Reskrim, Iptu Lumban Sirait, saat dikonfirmasi Senin (20/11), menjelaskan, material yang dilaporkan hilang adalah 2 infokus, 37 tablet, 2 laptop dan 1 router, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp96.257.700.

” Dua orang tersangka telah diidentifikasi dalam kasus ini, berinisial AH, 34, alamat Jln. Bahtongguran Ujung Kel. Sigulang-gulang Kec. Siantar Utara Kota P. Siantar telah berhasil ditangkap. Kemudian rekannya, EZ, 33, alamat Jln. Marlegot Kel. Sigulanggulang Kec. Siantar Utara Kota P. Siantar masih dilakukan pencarian,” ungkap Iptu Lumban.

Menurut KBO Sat Reskrim, penangkapan dilakukan Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. AH ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sigulanggulang, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AH ditemukan 1 tablet merk Evercoss dengan imei 1: 356869105685901, imei 2: 356869105685919 dan 1 tablet merk Evercoss dengan imei 1 356869101843181, imei 2: 356869101843199.

Kemudian ketika dilakukan interogasi, AH mengakui bahwa benar dia yang melakukan pencurian di SDN 091347 Tiga Runggu bersama dengan seorang temannya yang diketahui bernama EZ beralamat di jln. Marlegot Kel. Sigulang Gulang Kec. Siantar Utara Kota P. Siantar, dimana kedua pelaku tersebut pergi ke Tiga Runggu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik EZ.

Kemudian personel melakukan pengembangan ke rumah pelaku EZ, namun pelaku tersebut tidak ditemukan di rumahnya. Sedangkan saat rumah EZ digeledah ditemukan barang bukti 1 kotak tablet merk Evercoss dengan imei 1: 356869102635404 dan imei 2: 356869102635412, 1 tablet merk Evercoss dengan imei 1: 356869105683542 dan imei 2: 356869105683559, 1 tablet merk Evercoss dengan imei 1: 356869102557343 dan imei 2: 356869102557350, dan 1 sepeda motor Yamaha Mio warna hitam-biru tanpa plat nomor polisi.

Saat ini pelaku AH sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan terhadap kasus pencurian yang lainnya, tegas Roida br Purba.(a27).

  • Bagikan