Mengangkut PMI Ilegal Ke Malaysia, 3 Terduga Diancam 10 Tahun Kurungan

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): Tim Gabungan Polres Asahan kembali mengamankan satu terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga saat ini sebanyak 3 orang yang diamankan, dan diancam hukuman 10 tahun penjara. 

Kapolres Asahan  Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, saat dikonfirmasi Waspada, Senin (24/1) menuturkan bahwa pihaknya kembali mengamankan satu orang pria JM,52, warga Dsn VI Mangga II, Desa Ambalutu, Kec Bandar Pasir Mandoge, Kab Asahan, yang dibekuk petugas pada Jumat (21/1) sekira pukul 17.00 wib di sebuah warung yang terletak di Jalan Lingkar (Jendral Sudirman) KM 5,5 , Batu Lima l,  Kel. Sijambi. Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya diamankan seorang wanita YA, 42, warga Jln Zenaha, Lk VII, Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, kata Putu, dari keterangan YA, bahwa pemilik kapal sebenarnya adalah JM, dan diketahui sudah 8 kali membawa PMI ilegal ke Malaysia, dan menyamarkan identitasnya sebagai pemilik kapal. 

“Hasil pemeriksaan, YA hanya sebagai paranormal, mendoakan kapal agar selamat di perjalanan dan kembali ke Tanjungbalai, dengan upah jasa sebesar Rp 500 ribu,” jelas  Putu. 

Kemudian, tersangka lain adalah JD alias Tuah selaku Tekong (Nahkoda) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Asahan atas perkara tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan membawa KM tanpa nama, GT 5 dengan membawa 52 PMI tanpa dokumen resmi (Ilegal), berlayar dari Tanjungbalai menuju negara Malaysia. Dari 52 PMI, 34 diantaranya laki-laki, 18 perempuan, dan 1 balita, pada Kamis (6/1) lalu.

“Saat ini ketiga terduga itu sedang menjalankan pemeriksaan intensif,” jelas Putu. 

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, menuturkan ketiga terduga ini disangkakan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subs pasal 10, Subs Pasal 11 UU. RI No: 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan Pasal 81 Jo pasal 69 Subs Pasal 83 Jo pasal 68 dari UU RINo: 18/ 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 dari KUHPidana. “Dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Rahmadani. (a02/a19/a20


  • Bagikan