Miliki Sabu, Pria Rambut Pirang Dan Bertato Ditangkap Polisi

  • Bagikan
NA dan barang bukti narkotika jenis sabu saat berada di Mako Polres Simalungun.(Waspada/ist).
NA dan barang bukti narkotika jenis sabu saat berada di Mako Polres Simalungun.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang pria berambut pirang, badan penuh tato ditangkap personel Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun, diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Miliki Sabu, Pria Rambut Pirang Dan Bertato Ditangkap Polisi

Pria tersebut berinisial NA, 34, warha Jalan Karet Kelurahan Perdagangan I. Dia diduga sebagai pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ditangkap petugas di salah satu rumah di Jalan Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Rabu (30/11) siang.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, saat dikonfirmasi Jumat (2/12), membenarkan informasi penangkapan tersebut.

” Benar, pria NA ditangkap di salah satu rumah di Jalan Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan narkotika dari tangan NA,” sebut AKP Adi Haryono.

Dikatakan, keberhasilan penangkapan terhadap terduga pelaku kejahatan narkoba itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang resah akibat tindak tanduk pria berambut pirang tersebut. Warga menyebutkan, adanya seorang pria yang diduga sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jl. Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono, terjun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Bersama Gamot setempat Tim Opsnal melakukan penggerebekan sekira pukul 11.30 Wib dan berhasil mengamankan pria berinisial NA.

Dari tangan NA, tim petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,97 gram, 1 bundel plastik klip kosong, 1 set alat hisap sabu / bong, 1 buah kaca pirex, uang tunai Rp100 ribu,-

Selanjutnya dilakukan interogasi awal, NA mengakui bahwa benar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan.

” Saat ini NA dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik,” tandas AKP Adi Haryono.

Secara khusus, Kasat Narkoba Polres Simalungun itu mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat menginformasikan kepada pihak Polres Simalungun dinomor pengaduan masyarakat 0811-6501-516.(a27).

  • Bagikan