Narkoba, Alat Judi Dimusnahkan Kejaksaan P.Sidempuan

  • Bagikan

P.SIDEMPUAN (Waspada): Barang sitaan tindak kejahatan termasuk Narkoba dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan. Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil sitaan ini dilakukan di halaman Kantor Adhiyaksa itu, Rabu (28/9).

BB dari berbagai tindak kejahatan yang perkaranya sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan ini, untuk periode Januari 2021- September 2022.

Pemusnahan barang bukti hasil putusan PN ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Simanullang SH, MH, dihadiri para Kepala Seksi (Kasi) dan Pegawai,  Staf Ahli Wali Kota Parimpunan Siregar.

Hadir juga Kasat Resnarkoba AKP. Samaillun Pulungan, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, mewakili Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Kepala Lapas Kelas II, Kasat Pol PP Zulkifli Lubis, SH dan Dinas Kesehatan.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Padang Sidempuan Irvino Rangkuti, SH,MH, mengatakan, barang bukti dan barang rampasan Kejari Padang Sidempuan yang dimusnahkan terdiri dari, barang bukti tindak pidana narkotika.

Antara lain jenis shabu-shabu dan ganja, serta barang bukti hasil tindak pidana umum lainnya yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah untuk barang bukti periode bulan Januari 2021 hingga September 2022.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak pidana narkotika berupa ganja seberat 59.318,27 gram, sabu-sabu seberat 106,67 gram, alat hisap narkotika berupa bong sebanyak 26 buah, Handphone 50 unit dan timbangan elektrik sebanyak 21 buah.

Kemudian barang bukti hasil tindak pidana perjudian berupa alat perjudian jenis Dingdong sebanyak 2 unit dan barang bukti hasil tindak pidana penganiayaan berupa kayu sebanyak 2 potong serta barang bukti hasil tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa besi sebanyak 2 buah.

Adapun cara pemusnahan barang bukti tersebut, yaitu untuk narkotika jenis ganja dengan cara di bakar di dalam tong. Untuk narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender, untuk barang bukti berupa bong, Handphone, timbangan elektrik, kayu dann besi dilakukan dengan cara di hancurkan dan di potong-potong.

“ Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan dari 181 perkara tindak pidana umum yang diserahkan penyidik kepada Kejari Padang Sidempuan dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), “ ujar Irvino Rangkuti, SH,MH.

Usai pemusnahan barang bukti,  Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang SH, MH, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH  menyampaikan, pemusnahan barang bukti baik tindak pidana narkotika maupun tindak pidana umum lainnya, merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan wajib dilaksanakan secara rutin.

“ Pemusnahan ini merupakan program rutin berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP),  sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat dan mengantisipasi terhadap penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum maupun hilangnya barang bukti, “ tegas Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH kepada Waspada.(a38 )

  • Bagikan