Pasca Aturan Baru, Pergerakan Penumpang KNIA Belum Meningkat

  • Bagikan


DELISERDANG (Waspada): Pergerakan penumpang pesawat melalui Bandara Kualanamu pasca sehari ditetapkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri belum ada peningkatan.
“Sejauh ini masih sepi, belum ada peningkatan pergerakan penumpang,mungkin masih baru dan belum diketahui masyarakat,” kata Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar, Rabu (9/3).
Kata dia, sejauh ini pergerakan penumpang datang dan pergi sekitaran 9 ribuan penumpang.


Disoal, aturan perjalanan udara terbaru. Pihaknya sudah menerapkan sejak dikeluarkannya SE per 8 Maret 2022.
Dapat kami pertegas kembali supaya warga tidak bingung, dalam aturan SE Kemenhub dan Satgas Covid-19.
Setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


Kemudian, bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.


Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah umur 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II termasuk Bandara Internasional Kualanamu telah menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menhub No.21 Tahun 2022.
Chandra juga mengingatkan penumpang itu harus menggunakan aplikasi pedulilindungi.Karena validasi perjalanan penumpang teraplikasi dengan aplikasi tersebut.
“Bila ada kendala dalam menggunakan aplikasi tersebut kita juga masih menyediakan kounter validasi manual Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lantai II Kualanamu,” pungkasnya.(a13/C)

Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar saat memberikan keterangan di KNIA.Waspada/Irianto

  • Bagikan