Pemkab Simalungun Rekonsiliasi Pembayaran Pajak Randis 2023

  • Bagikan
Pemkab Simalungun Rekonsiliasi Pembayaran Pajak Randis 2023
Kepala Pependa Bapenda Provsu UPTD Pematang Siantar, Fuad Damanik, saat memberikan penjelasan kepada sejumlah pimpinan OPD dan Kabid, terkait rekonsiliasi pembayaran pajak randis milik Pemkab Simalungun, di Kantor BPKPD Simalungun, Pamatangraya, Senin (20/11).(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Pemkab Simalungun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengadakan kegiatan rekonsiliasi pembayaran pajak kenderaan dinas (Rabdis) milik Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan UPTD Pependa (Pengelolaan Pendapatan Daerah) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov. Sumut, Pematang Siantar di Kantor BPKPD Simalungun, Pamatangraya, Senin (20/11/2023).

Kegiatan Rekonsiliasi Pembayaran Pajak Randis Tahun 2023 ini dihadiri langsung Kepala UPTD Pependa Bapenda Provsu Pematang Siantar, Fuad Damanik bersama staf.

Kepala BPKPD Simalungun Frans N Saragih melalui Kabid BMD (Barang Milik Daerah) Richardo Sinaga menjelaskan, rekonsiliasi ini dalam rangka pembayaran pajak kenderaan dinas Pemkab Simalungun yang selama ini masih mengalami penunggakan pembayaran pajak.

“Setelah pertemuan ini diharapkan agar seluruh OPD melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas masing-masing,” ujar Frans.

Richardo mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh pengurus barang dan bendahara seluruh OPD termasuk Kecamatan dan RSUD di Kabupaten Simalungun.

” Rekonsiliasi ini kami laksanakan mulai, Senin 20 November 2023 hingga Rabu 22 November 2023 mendatang,” ucapnya.

Selain itu, Richardo menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang aplikasi SIMBADA dan SIPP AKSI, pada 2 November 2023 di Parapat.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pimpinan OPD dan Pengurus Barang se-kabupaten Simalungun.

“Sosialisasi ini dalam rangka Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023,” jelas Richardo.

Dalam kesempatan itu juga, pihak UPTD Pependa Bapenda Prov. Sumut menggelar pelayanan pembayaran pajak kendaraan dinas secara langsung.(a27)

  • Bagikan