Pj Bupati Tapteng Instruksikan Netralitas ASN, Kades Dan Perangkatnya

  • Bagikan
Pj Bupati Tapteng Instruksikan Netralitas ASN, Kades Dan Perangkatnya
Instruksi Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. Waspada/Ist

TAPTENG (Waspada): Pejabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) mengeluarkan instruksi sebagai pedoman bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Dalam instruksi Pj Bupati Tapteng nomor: 800.1.6/3090/2023 tanggal 17 November 2023 tentang netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng dalam pelaksanaan Pemilu dan kepala daerah serentak tahun 2024 itu dengan tegas menyebutkan agar seluruh ASN, kepala desa (Kades) dan perangkat desa di wilayah Kabupagen Tapteng tetap netral dan tidak memihak kepada siapapun kandidat atau calon di Pemilu 2024 mendatang.

“Kata kuncinya Netralitas ASN dan saya sudah keluarkan instruksi bupati untuk dilaksanakan,” kata Sugeng Riyanta kepada Waspada melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11).

Ketika ditanya sanksi apa yang diterapkan kepada yang melanggar instruksi tersebut, ia menegaskan akan memberi sanksi tegas jika ada ASN, kepala desa dan perangkat desa di daerahnya melanggar instruksi yang dikeluarkannya itu.

“Sanksi berupa hukuman tingkat ringan, sedang & berat sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang dsiplin pegawai dan sanksi pidana penjara dan atau denda UU No 7 Tahun 17 tentang pemilu, berupa pidana penjara,” tegas Sugeng Riyanta. (chp)

  • Bagikan