Polres Binjai Amankan 5 Tersangka Terlibat Kasus Narkoba

  • Bagikan
Polres Binjai Amankan 5 Tersangka Terlibat Kasus Narkoba

BINJAI (Waspada): Sat Narkoba Polres Binjai mengamankan bandar narkoba jenis ekstasi di jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (02/6).

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan komitmen Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang untuk melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, mengingat narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa.

Untuk menindaklanjuti komitmen pimpinannya Kasat Narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwasanya di Kelurahan Bakti sedang ada transaksi jual beli narkoba.

Kanit-1 Sat Narkoba Ipda Edy Suratman bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi awal dan setelah tim sampai di TKP menemukan 3 pria yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian tim Sat Narkoba Polres Binjai mendekati ketiga orang laki-laki tersebut serta melakukan pemeriksaan.

Hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi pil narkotika jenis ekstasi bewarna pink sebanyak 175 butir dan uang tunai senilai Rp28.000.000 sebagai hasil penjualan ekstasi, 1 unit hp merk Oppo warna biru, 1 tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda merk CBR BK 3919 RBB milik terduga RPAS, 30.

Sedangkan dari terduga AP, 23, disita 1 unit Hp merk REALME dan dari terduga MG disita 1 unit hp merk OPPO warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5186 RAS.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap ketiga terduga pelaku diakui mereka akan bermaksud melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi yang sedang mereka bawa.

Tim terus mengejar asal barang ekstasi tersebut, kemudian terduga RPAS, 30, mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama MR, selanjutnya tim menyuruh RPAS untuk kembali memesan barang terhadap MR.

Setelah RPAS, 30, menghubungi MR dan kembali memesan barang narkoba, kemudian terduga MR datang ke TKP dengan maksud untuk mengantarkan pesanan tersebut.

Dan saat MR, 28, tiba di TKP tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 unit mobil Mercedes Benz warna hitam BK 1911 KB, dan saat itu juga dipertanyakan terhadap MR asal muasal barang narkotika tersebut, kemudian MR mengakui barang ekstasi tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial SP.

Kemudian Tim kembali mengejar SP yang beralamat di jalan Dr. wWahidin Gg. Monah Kelurahan Sumber Kulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, dan saat itu juga tim mengamankan SP yang saat itu sedang berada di rumahnya, kemudian tim melakukan pemeriksaan di dalam rumah, namun tidak ada barang bukti narkotika jenis ekstasi.

Dari terduga RPAS, 30, diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi pil narkotika jenis ekstasi bewarna pink sebanyak 175 butir dengan berat brutto 66,95 gr, uang tunai Rp28.000.000 hasil penjualan ekstasi, 1 Hp merk OPPO warna biru, 1 tas warna hitam dan 1 sepeda motor Honda CBR BK 3919 RBB.

Terhadap terduga AP, 23, dapat diamankan barang bukti 1 Hp merk Realme.

Terhadap terduga MG ( 23) dapat diamankan 1 Hp merk OPPO warna biru dan 1 sepeda motor Honda Scoopy BK 5186 RAS.

Sedangkan dari MR, 28, disita 1 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 unit mobil merk Mercedes Benz warna hitam BK 1911 KB.

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane kepada wartawan Sabtu (3/6) mengatakan, kelima terduga pelaku RPAS, 30, AP, 23, MG, 23, MR, 28, dan SP, 27, dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.(a03)

  • Bagikan