Polres P. Siantar Ringkus 7 Pelaku Terlibat Sabu Dan Ganja

  • Bagikan
Polres P. Siantar Ringkus 7 Pelaku Terlibat Sabu Dan Ganja
Wanita RSS, 32, (mulai dari kanan), bersama pria FA, 21, alias Panjol, SA, 34, alias Awi, DW, 26, FR, 27, dan YP, 26, bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya dari mereka.(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Akan transaksi dan bawa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus tujuh pelaku terdiri enam pria dan satu wanita dari beberapa lokasi dan menyita barang bukti sabu dan ganja serta lainnya.

Satres Narkoba meringkus tujuh pelaku terdiri pria PP, 32, warga Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, wanita RSS, 28, warga Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, pria FA, 21, alias Panjol, warga Kel. Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Kemudian, pria SA, 34, alias Awi, warga Jl. Serba Jadi, Kel. Sumber Melati Diski, Kec. Sunggal, Deli Serdang, pria DW, 26, warga sama dengan SA, FR, 27, warga Jl. P. Bakung Diski, Kel. Sumber Melati Diski, Kec. Sunggal Deli Serdang serta pria YP, 26, warga Kel. Perkebunan Tanjung Keliling, Kec. Salapian, Kab. Langkat.

Satres Narkoba juga menyita barang bukti 251 paket sabu seberat 128,28 gram, satu paket ganja seberat 0,90 gram, dua unit mobil, sembilan unit HP, uang Rp 1,9 juta dan berbagai barang bukti lainnya.

Kapolres AKBP Fernando melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmi C Hutajulu dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Minggu (4/6) menyebutkan personel Satres Narkoba dapat meringkus enam pria dan satu wanita itu setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut informasi masyarakat, Kamis (1/6) pukul 15:00, ada seorang pria akan bertransaksi narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba.

Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Toyota Avanza berhenti di pinggir jalan pukul 15:30. Kemudian, personel Satres Narkoba menggrebek ke dalam mobil dan meringkus seorang pria yang ternyata PP.

Saat pemeriksaan, personel Satres Narkoba menemukan satu unit HP merk Vivo dan dalam mobil menemukan satu unit HP merek Nokia dan tiga paket sabu.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba menuju rumah PP dan saat penggeledahan menemukan satu paket ganja, satu bungkus kertas tiktak, satu sendok terbuat dari pipet, satu plastik hitam berisi tiga bungkus plastik klip kosong, uang Rp1,9 juta dan plastik berisi 170 paket sabu.     

Hasil interogasi, PP mengakui kepemilikan sabu dan ganja itu dan memperolehnya dari warga Kota Tanjung Balai. Namun, saat pengembangan dan melakukan pencarian, personel Satres Narkoba tidak menemukan pemasok sabu dan ganja terhadap PP, hingga membawa PP bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

Besoknya, Jumat (2/6) pukul 02:30 dinihari, personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat ada satu unit mobil Honda Mobilio BK 1106 TA membawa narkoba di pinggir Jl. Sangnaualuh, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur.

Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan pukul 03:00 dinihari menemukan mobil itu serta mengamankan dari dalamnya satu wanita yakni RSS dan pria FA alias Panjol.

Ketika memeriksa mobil, personel Satres Narkoba menemukan satu unit HP merk Iphone milik RSS dan hasil interogasi terhadap RSS dan FA, keduanya mengaku teman mereka SA alias Awi yang membawa sabu, baru saja mereka turunkan di komplek Megaland, Jl. Sangnaualuh.

Personel Satres Narkoba segera mencari SA dan menemukan serta mengamankan SA dan saat memeriksanya, menemukan satu plastik warna hitam berisi satu paket sabu dan tiga unit HP.

Seterusnya, personel Satres Narkoba melakukan pengembangan menuju gudang sofa milik wanita RSS di Perum Cinta, LK V, Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Simalungun dan menemukan DW, FR dan YP. Saat pemeriksaan, personel Satres Narkoba menemukan satu unit HP merk Oppo dari DW, satu unit HP merk Vivo dari DW dan satu unit HP merk Samsung dari YP.

Dari hasil pemeriksaan di dalam gudang sofa, personel Satres Narkoba menemukan satu plastik biru berisi 77 paket sabu, dua sendok terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu alat bong lengkap dengan pipet dan kaca pirex.

Hasil interogasi, wanita RSS, pria FA, SA, DW, FR dan YP mengakui kepemilikan sabu yang mereka bawa dari Kota Binjai. Namun, ketika personel Satres Narkoba melakukan pengembangan tidak berhasil menemukan asal sabu itu, hingga membawa enam pelaku dan barang bukti ke  markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan darimana asal sabu dan ganja itu serta siapa bandarnya.(a28)

  • Bagikan