Polres Palas Amankan Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

PALAS (Waspada); Polres Padanglawas (Palas) melalui tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Demikian Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus M. Butar Butar kepada wartawan, Kamis (10/3).

Menyusul informasi dari masyarakat Desa Padang Matinggi Kecamatan Barumun Tengah diduga kuat ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba, maka Tim Satuan Reserse Narkoba langsung turun ke lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (9/3) untuk melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan lima orang tersangka.

Kelimanya ZH, 32 dan MT, 28, warga Desa Padang Matinggi, AP, 23 warga Desa Unte Rudang, KIH, 34, warga Desa Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padanglawas serta TS, 30 warga Desa Laubekeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Dan ketika dilakukan interogasi satu diantaranya termasuk pengedar, karena dari tangan tersangka ZH berhasil ditemukan 6 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 6,7 gram.

Sedang empat orang Lainnya merupakan pengguna, dimana masing-masing positif mengandung zat narkotika amphetamin dan methapetamin dari hasil test urine

Kelima tersangka bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padanglawas, untuk proses hukum selanjutnya. (a30/B)

  • Bagikan