Polres Pematangsiantar Pulangkan Warga Dairi Tuntut Upah Ke PT WGM

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Kota Pematangsiantar bekerjasama dengan Pemko memulangkan 85  warga Kab. Dairi yang menuntut kekurangan upah dari perusahaan PT Wahana Graha Makmur (WGM).

Warga Dairi yang didominasi kaum ibu dengan membawa anak-anak mereka yang sudah tiga hari dua malam menuntut upah dengan cara menginap di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Provsu, Jl. H. Adam Malik, dipulangkan, Jumat (11/3).

Polres Pematangsiantar Pulangkan Warga Dairi Tuntut Upah Ke PT WGM
Polres Kota Pematangsiantar dipimpin Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, bekerjasama dengan Pemko dan KPAI, memulangkan warga Kab. Dairi yang telah melakukan aksi menginap selama tiga hari dua malam untuk menuntut upah dari perusahaan PT Wahana Graha Makmur di kantor Disnaker UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Provsu, Jl. H. Adam Malik, Jumat (11/3), setelah lebih dulu memberikan pemahaman dan membujuk.(Waspada-Edoard Sinaga).

Aksi unjuk rasa dengan menginap itu dilakukan warga Dairi itu, karena kekurangan upah menanam kopi, ubi dan lobak di lahan PT WGM di Dairi yang dibayar secara harian, tidak dibayar pihak PT WGM. Ketika mereka menuntut kekurangan upah itu, pihak perusahaan tidak mau membayar dan besoknya tidak mengijinkan mereka bekerja lagi di lahan PT WGM.  

Sebelum dipulangkan, Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar lebih dulu memimpin apel kesiagaan personel Polres bersama Satpol PP Pemko dan KPAI di lapangan apel Mapolres, Jl. Jend. Sudirman.

Apel kesiagaan dilakukan, agar personel, terutama Polwan bertindak humanis kepada warga Dairi itu, karena yang melakukan aksi tuntutan upah didominasi kaum ibu yang turut membawa anaknya yang masih bayi.

Ketika hendak dipulangkan, pihak PT WGM membacakan keputusan perusahaan yang berisikan penolakan pihak perusahaan untuk membayarkan hak dan kewajiban para pekerja.

Setelah mendengarkan keputusan pihak PT WGM, Kapolres diwakili Kabag Ops Kompol Lamin memberikan himbauan kepada warga Dairi itu supaya kembali ke Dairi. Namun, warga Dairi itu sempat tidak mau menerima dan tidak mau pulang.

Kapolres bersama para Polwan berusaha membujuk warga Dairi itu secara humanis dan memberikan pemahaman kepada mereka agar dapat menerima keputusan PT WGM yang dibantu pihak Disnaker UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Provsu menjelaskannya.

Pada kesempatan itu, Kapolres menjelaskan aksi yang dilakukan warga Dairi yang didominasi kaum ibu itu sudah berlangsung tiga hari dua malam dengan menginap di kantor Disnaker UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Provsu, untuk menuntut upah kepada PT WGM.

Polres Pematangsiantar Pulangkan Warga Dairi Tuntut Upah Ke PT WGM

Menurut Kapolres, warga Dairi itu datang ke Pematangsiantar, tanpa memiliki ijin unutuk melakukan aksi menuntut upah di kantor Disnaker UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Provsu dan sudah menginap selama dua malam tanpa melapor ke pihak Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pematangsiantar.

Padahal, imbuh Kapolres, Pematangsiantar masih kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, hingga Polres melakukan upaya sesuai standard operational procedure (SOP), memulangkan warga Dairi itu dengan menyediakan angkutan, bekerjasama dengan pihak Pemko.(a28/C).

  • Bagikan