Polres Simalungun Ungkap Pencurian Sepmor Dengan Modus Minta Diantar

  • Bagikan
Polres Simalungun Ungkap Pencurian Sepmor Dengan Modus Minta Diantar
Pelaku PPS saat berada di Sat Reskrim Polres Simalungun.(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Pencurian sepeda motor dengan modus minta diantar berhasil diungkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Dalam tempo 7 jam, petugas mengamankan salah seorang pelaku pria berinisial PPS, 23.

Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Jl. Besar Saribu Dolok, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

“Korbannya adalah seorang remaja laki-laki berinisial JI, 15,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Lumban Sirait, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/11).

Menurut KBO, peristiwa tersebut dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun oleh JP ayah korban. Disebutkan bahwa sepeda motor yang dicuri orang tak dikenal itu adalah sepeda motor jenis Honda Vario BK 2187 TBH, tahun 2017, warna White red, nomor rangka MH1JFV118HK766690, nomor mesin JV1E1776746, atas nama Jawansen Purba.

Diterangkan, awal sebelum kejadian, korban (anaknya) diminta oleh pelaku dan seorang rekannya untuk mengantarkan mereka ke depan SPBU Dame Raya. Namun, ketika mereka tiba di depan Gapura menuju Polres Simalungun Nagori Dame Raya, korban diturunkan dari sepeda motor dan kedua pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor jenis Vario tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan dari JP, Tim Jatanras Sat Reskrim segera mengambil tindakan. Tidak butuh waktu lama dalam waktu kurang lebih 7 Jam, Kamis(16/11) sekira pkl. 23.30 WIB, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku pria berinisial PPS, 23, dan berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut,” ungkap Iptu Lumban Sirait.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam proses penangkapan berawal adanya informasi tentang keberadaan pelaku di salah satu Warung Pecel Lele Jl. Pdt Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Diperoleh informasi bahwa pelaku membawa sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor, ternyata setelah dilakukan pengecekan terdapat nomor rangka MH1JFV118HK766690, sama dengan sepeda motor milik korban.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Laporan Polisi dengan nomor LP/B/331/XI/2023/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara telah diterbitkan untuk mengusut dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Iptu Lumban.

Dengan adanya penangkapan pelaku, diharapkan kasus pencurian sepeda motor ini dapat dituntaskan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Sat Reskrim Polres Simalungun terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan aturan hukum demi masyarakat yang adil dan aman,” tandas Lumban.(a27)

  • Bagikan