Polres Taput Kembali Berlakukan Tilang Manual

  • Bagikan
Kasat Lantas Polres Taput, AKP Dahnial Saragih. Waspada/ist
Kasat Lantas Polres Taput, AKP Dahnial Saragih. Waspada/ist

TAPUT (Waspada) : Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas khususnya yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan, Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali menggunakan penindakan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih, Jumat (2/6) mengatakan penggunaan tilang manual akan dimulai pada Senin, 5 Juni 2023 di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Utara.

Pemberlakuan tindakan tilang non elektronik (manual ) ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/830/IX/ 6.2 / 2023 tanggal 12 April 2023 yang ditindak lanjuti Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 329/IV /HUK.6.5/2023 tanggal 18 April 2023, tentang penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Dahnial Saragih mengatakan sekalipun penggunaan tilang manual kembali diberlakukan namun masih tetap mengedepankan penindakan hukum berbasil ETLE (Elektronik Tilang).

“Kecuali pelanggaran-pelanggaran khusus yang tidak tercantum di Sistim ETLE,”ujarnya.

Dahnial menjelaskan, yang dimaksud pelanggaran-pelanggaran khusus, adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas fasilitas tinggi.

“Seperti, menerobos lampu merah, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkenderaan, melampau batas kecepatan, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, ranmor over load, knalpot tidak sesuai dengan SNI dan beberapa pelanggaran lainnya,”jelas Dahnial.

Namun, kata Dahnial menambahkan, sekalipun tilang nonelektronik bisa di gunakan petugas yang melaksanakan penindakan hanya boleh dilakukan yang sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik dan penyidik pembantu.

Selain itu, lanjutnya, saat melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan tidak diperbolehkan melaksanakan stasioner (razia) di satu tempat.

“Penindakan tersebut hanya bisa dilakukan saat pelanggar aturan lalu lintas tertangkap tangan oleh petugas,” imbuhnya.

Dahnial menegaskan sehubungan dengan penindakan sistim nonelektronik ini kembali di gunakan, masyarakat tidak perlu risau petugas tetap mengedepankan sistim berbasis ETLE dan akan bertindak dengan humanis.

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat saat menggunakan kenderaan selalulah taat dengan aturan dengan menghindari pelanggaran sekecil apapun,”tegasnya.

“Ingat, terjadinya kecelakaan lalu lintas, diawali dari pelanggaran,” tutup Dahnial Saragih. (chp)

  • Bagikan