Polsek Perdagangan Tangkap Petani Nyambi Jual Angka Tebakan

  • Bagikan
Pelaku HG alias Doyok dan barang bukti diamankan di Polsek Perdagangan.(Waspada/ist).
Pelaku HG alias Doyok dan barang bukti diamankan di Polsek Perdagangan.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Personel Polsek Perdagangan Resort Polres Simalungun menangkap seorang laki-laki dewasa warga Huta Ganjang Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematangbandar, Kabupaten Simalungun, diduga pelaku praktik perjudian angka tebakan jenis Sidney, Kamis (14/3/2024).

Laki-laki tersebut berinisial HG alias Doyok, 38, warga setempat, diamankan dari salah satu warung kopi di Huta Ganjang Pardomuan Nauli.

Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, dikonfirmasi Kamis (14/3) siang, membenarkan penangkapan diduga pelaku praktik perjudian angka tebakan jenis Sidney.

Dikatakan, keberhasilan penangkapan HG alias Doyok berawal dari informasi warga tentang adanya praktik perjudian angka tebakan di salah satu warung kopi di Nagori Pardomuan Nauli.

Menyikapi informasi tersebut, pihaknya memerintahkan tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Fritsel G. Sitohang, melakukan pengintaian dan selanjutnya berhasil menangkap HG, seorang petani berusia 38 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus perjudian ini dari lokasi di salah satu warung kopi, tempat HG biasa melakukan aktivitas ilegal tersebut.

” Barang bukti yang berhasil diamankan dari HG antara lain satu Hand Phone merek Samsung A54 berisi aplikasi WhatsApp dengan pesan angka tebakan dan situs OLXTOTO yang berisi pembelian angka tebakan, uang tunai sebesar Rp20.000 hasil dari perjudian, buku rekening BRI SIMPEDES, dan sebuah kartu ATM Debit BRI,” jelas Kapolsek.

Kepada petugas Polsek, HG mengaku telah menjalankan aktivitas penulisan angka tebakan jenis Sidney selama satu tahun di warung tersebut.

” Dia (HG) menerima pesanan angka tebakan melalui aplikasi WhatsApp dan langsung dari pembeli, kemudian memasukkan angka tersebut ke situs OLXTOTO dengan inisial J. br Hasibuan. HG juga mengaku melakukan penyetoran uang hasil perjudian ke rekening J. br Hasibuan melalui rekening BRI yang atas namanya,” ujar AKP Juliapan.

Sebagai Kapolsek, AKP Juliapan Panjaitan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Perdagangan dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.

” Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Juliapan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam perjudian. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.(a27).

  • Bagikan