Polsek Siantar Barat Ringkus Pelaku Penganiayaan

  • Bagikan
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku penganiayaan, pria RB, 28, alias B (tengah) di Jl. Patuan Anggi, Simpang Jl. Patuan Nagari, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Jumat (1/3) pukul 10:00 dan memboyongnya ke Mapolsek Siantar Barat.(Waspada-Ist).
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku penganiayaan, pria RB, 28, alias B (tengah) di Jl. Patuan Anggi, Simpang Jl. Patuan Nagari, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Jumat (1/3) pukul 10:00 dan memboyongnya ke Mapolsek Siantar Barat.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku penganiayaan, pria, RB, 28, alias B, warga Lingkungan II Siabal-abal, Kel. BP Nauli, Kec. Siantar Marihat.

Personel Polsek Siantar Barat meringkus RB yang juga tinggal di Jl. Dalil Tani Ujung, Gg. Pendidikan, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur di Jl. Patuan Anggi, Simpang Jl. Patuan Nagari, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Jumat (1/3) pukul 10:00.

Penganiayaan itu terjadi terhadap korban Roni Siagian, 41, warga Dusun Siabalabal, Kel. BP Nauli di Jl. Sutoyo, Kel. Dwikora, Kec. Siantar Barat pada Kamis (29/2) pukul 10:00.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Triyadewi menyebutkan kronologis penganiayaan itu awalnya pagi itu korban dan pelaku yang sama-sama sopir angkutan kota (Angkot) itu sudah kejar-kejaran dengan mengemudikan Angkot minibus Siantar Bus dari Jl. Rajawali, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Siantar Barat sampai ke Jl. Merdeka, Kel. Dwikora.

Ketika tiba di Simpang Jl. Sutoyo, Angkot pelaku memotong Angkot korban dengan menyalip dari sebelah kanan, hingga korban terkejut dan membanting stir Angkot ke kiri.

Saat itu, korban berteriak kepada pelaku dan mengatakan, “kalau sempat kena mobilku awas kau.” Selanjutnya, pelaku memasukkan Angkotnya ke halte Siantar Bus yang berada di Jl. Sutoyo. Saat melewati pelaku, dari dalam Angkotnya korban berteriak, “kalau kena kian tadi mobilku udah pecah kepalamu kubuat.”

Mendengar itu pelaku menjawab, “berdua kau sama bapakmu itu.” Selanjutnya, korban menghentikan Angkotnya di sebelah Angkot pelaku dan keluar dari dalam Angkotnya serta menghampiri pelaku yang masih di dalam Angkotnya.

Melihat korban datang, pelaku langsung mengacungkan pisau ke arah korban sambil turun dari Angkotnya dan mengatakan, “kucucuk kau, sini kau, sini kau.” Melihat pelaku mengacungkan pisau dan hendak mengejar korban, hingga korban berlari untuk menyelamatkan diri.

Tapi, pelaku tetap mengejar korban, hingga jarak antara pelaku dengan korban cukup dekat dan pelaku menghujamkan pisau di tangannya ke arah badan korban, namun tidak mengenai korban.

Pelaku kembali menghujamkan pisau di tangannya ke arah badan korban, tapi korban menangkis dengan tangan kirinya dan menangkap ujung pisau dengan tangan kanannya.

Melihat korban menangkap ujung pisau, pelaku segera menariknya, hingga pisau melukai ujung jari manis tangan kanan korban dan mengeluarkan darah. Warga yang berada di tempat kejadian langsung melerai pelaku dan korban.

Tidak menerima kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. Esok harinya, Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Ipda MTT. Simanungkalit melakukan pencarian dan menemukan pelaku dan meringkusnya di Jl. Patuan Anggi, Simpang Jl. Patuan Nagari.

Menurut Kapolsek Siantar Barat, hingga saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku di Mapolsek Siantar Barat guna proses hukum melakukan tindak pidana tentang undang-undang (UU) darurat senjata tajam dan penganiayaan sesuai UU No. 12 tahun 1951 dan yo Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.(a28).

  • Bagikan