Ranperda LPJ Bupati Dairi Tahun 2022 Ditolak

  • Bagikan
SIDANG Paripurna DPRD Dairi menolak LKPJ Bupati Dairi Tahun 2022.Waspada/Kartolo Munte.
SIDANG Paripurna DPRD Dairi menolak LKPJ Bupati Dairi Tahun 2022.Waspada/Kartolo Munte.

SIDIKALANG (Waspada): Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 Kabupaten Dairi ditolak DPRD.

Sidang Paripurna Dewan tersebut dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani dan Wakil Ketua  Alfensius Tondang dan Wanseptember Situmorang di Ruang Sidang DPRD di Jln.SM Raja Sidikalang Senin (31/7).

Dalam sidang Paripurna, tujuh fraksi menyampaikan pandangan akhir masing-masing, satu fraksi menerima dan enam fraksi menolak Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2022 yang telah diajukan Bupati.

Ketujuh Fraksi dalam pemandangan akhirnya diantaranya Fraksi Golkar menerima sedangkan enam fraksi menolak adalah Fraksi NasDem, F-Demokrat, F-Hanura, F-Gerindra, F-PDI Perjuangan dan Fraksi Pertaki.

Ranperda LPJ Bupati Dairi Tahun 2022 Ditolak

Setelah keputusan semua fraksi dan sesuai dengan tata tertib, persidangan dilanjutkan pemandangan individu masing masing anggota dewan melalui voting terbuka untuk mengambil keputusan tentang LPJ Bupati Tahun 2022.

Dari 30 daftar hadir Anggota DPRD Dairi, 18 menolak, 10 menerima, sedangkan 2 orang anggota DPRD permisi sebelum sidang pengambilan keputusan.

Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dalam sambutannya atas ditolaknya LPJ Tahun 2022 menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Dairi, dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab mulai dari penetapan jadwal dan penetapan jadwal persidangan hingga penyampaian pemandangan akhir masing masing Fraksi dapat diselesaikan dengan baik.

“Jika pun  selama sidang sidang berlangsung ada perbedaan pendapat, pola pikir serta pembahasan-pembahasan antara eksekutif dengan legislatif, semuanya itu adalah dinamika berdemokrasi,” kata Eddy Berutu.

Pantauan Waspada.id selama sidang paripurna berlangsung, sejumlah anggota dewan melakukan interupsi terkait pengambilan keputusan melalui voting.

Nasib Sihombing dari Fraksi NasDem bahkan beberapa kali melakukan interupsi atas pengambilan keputusan paripurna tersebut, menurutnya, dalam mengambil keputusan jika pandangan akhir fraksi lebih banyak menolak maka itu merupakan keputusan tertinggi.

Namun setelah pimpinan sidang Sabam Sibarani membacakan Tata  Tertib DPRD, dalam sidang setiap mengambil keputusan dalam LPJ Bupati jika pemandangan akhir fraksi lebih banyak menolak maka harus  dikembalikan kepada hak masing-masing setiap anggota dewan yang hadir, maka paripurnapun dilanjutkan dengan voting terbuka.(a25).

  • Bagikan