Rudapaksa 2 Remaja10 Tersangka Diancam 5 Tahun Kurungan

  • Bagikan
Delapan dari 10 tersangka rudapaksa bergantian terhadap dua remaja digiring rumah tahanan Mapolres Asahan. Waspada/Sapriadi
Delapan dari 10 tersangka rudapaksa bergantian terhadap dua remaja digiring rumah tahanan Mapolres Asahan. Waspada/Sapriadi

KISARAN (Waspada): Polres Asahan berhasil mengamankan sembilan dari 10 tersangka yang terlibat rudapaksa (persetubuhan paksa) terhadap dua remaja dengan cara bergantian, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, bersama Kadis Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab Asahan Edy Sukmana, Ketua LPPAI Asahan Suyono dan Wakil Ketua KPAI Asahan Awaluddin, saat paparan kasus di Mapolres Asahan, Kamis (4/5), menerangkan, sebelumnya pihaknya telah mengamankan satu orang, berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Asahan dan dukungan masyarakat, kini sembilan orang lainnya telah dibekuk, pelaku rudapaksa terhadap dua remaja ini. Kasus ini terjadi pada Sabtu 14 April lalu, di dua tempat, yaitu di kebun Salak wilayah Kec Buntu Pane, dan selanjutnya kos-kosan di wilayah Desa Tanjung Alam, Kec Seidadap, Kab Asahan.

Dari 10 tersangka ini, kata Kapolres, ada dua orang di bawah umur, sedangkan delapan orang dewasa dengan Inisial SP, RZ, YD, BR, DS, JH, CF, AG. Para tersangka ini, mempunyai peran masing-masing, mulai dari yang memanggil korban, memberi kabar kepada tersangka lain, dan menyediakan tikar dan minuman keras. Sedangkan modusnya dengan bujuk rayu dan mengiming-imingi korban diberikan uang, dan melakukan persetubuhan kepada dua korbannya dengan cara bergantian yang sebelumnya diberikan minuman keras.

Rudapaksa 2 Remaja10 Tersangka Diancam 5 Tahun Kurungan
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, bersama Kadis Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab Asahan Edy Sukmana, Ketua LPPAI Asahan Suyono dan Wakil Ketua KPAI Asahan Awaluddin, menunjukkan alat bukti saat paparan kasus rudapaksa dua remaja oleh 10 pria di Mapolres Asahan. Waspada/Sapriadi

Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan visum et repertum dari rumah sakit kepada kedua korban rudapkasa dan ditemukan ada sesuatu, ini akan menjadi alat bukti dalam kasus persetubuhan ini.

“10 tersangka ini diancam pasal 81 ayat (1), dan atau pasal 81 ayat (2), UU RI Nomor: 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 /2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 23 /2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana setiap orang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar,” jelas Kapolres.

Untuk tindak lanjut, kata Kapolres, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SP2HP, melakukan pemeriksaan lanjutan saksi korban dan saksi lainnya, para tersangka ditahan, selanjutnya mengirimkan berkas perkara kepada JPU, kemudian melakukan pendampingan trauma healing untuk dapat menyembuhkan koran secara psikis, dengan bekerjasama dengan pihak terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada kedua korban.

“Kami ucapkan terima kasih kepada awak media, dan masyarakat yang sudah membantu Polres Asahan untuk mengungkap kasus ini dan menangkap para tersangka. Ini akan menjadi edukasi bagi kita, khususnya para orang tua untuk menjaga anaknya agar kejadian ini tidak terulang kembali,” jelas Kapolres.

Disinggung, latar belakang para tersangka melakukannya, Kapolres mengatakan ini merupakan tindakan spontan dari para tersangka, dan untuk otak pelaku, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan para tersangka.

“Keterangan sementara para tersangka, bahwa tindakan amoral ini baru dilakukan pertama kali,” jelas Kapolres.

Sementara salah satu tersangka BR, mengakui perbautannya, dan itu dilakukan dengan alasan klasik yaitu khilaf.

“Saya khilaf,” jelasnya singkat.

Pendampingan

Sedangkan Kadis P2KBP3A Kab Asahan Edy Sukmana, menuturkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan kepada kedua korban untuk pemulihan, dan untuk pengembangan penyidikan kasus ini.

“Kita juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Asahan, karena kedua korban masih sekolah,” jelas Edy.

Sedangkan Ketua LPPAI Asahan Suyono dan Wakil Ketua KPAI Asahan Awaluddin mengapresiasi Polres Asahan mengamankan para tersangka dan mengungkap kasus ini, dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali.

“Apresiasi kepada Polres Asahan yang telah mengungkap kasus ini. Semoga ke depan anak-anak di Asahan bisa terlindungi dengan baik dari dari tindak pidana,” jelas keduanya (a02/a19/a20)


Waspada/Sapriadi

  • Bagikan