Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 3 Pengedar Dan Pemilik Sabu

  • Bagikan

SIMALUNGUN (Waspada): Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, berhasil meringkus 3 laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu dari dua tempat terpisah di wilayah hukum Polres Simalungun.

Mereka yang berhasil diringkus adalah laki-laki berinisial AA, 26, dan FF, 20, warga Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun. Kemudian laki-laki DI, 40, warga Dusun Ulu, Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun.

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 3 Pengedar Dan Pemilik Sabu
Pelaku AA dan FF beserta 17,37 gram sabu,1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Oppo, 1unit handphone merek Vivo, 1 bundel plastik kosong sebagai barang bukti diamankan di Polres Simalungun. Waspada/Ist

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono, membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

” Ketiganya ditangkap secara terpisah dan dalam waktu berbeda,” ujar AKP Adi Haryono, sewaktu dihubungi Sabtu (12/3).

Dikatakan, keberhasilan petugas meringkus ketiga pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi dari masyarakat. Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Simalungun menurunkan tim opsnal, dipimpin Kanit-I Iptu Dian Putra dan Kanit-II Ipda Rudi Hartono.

Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit-I Iptu Dian Putra berhasil mengamankan 2 laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang membungkus, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika jenis sabu. 

” Kedua laki-laki tersebut berinisial AA dan FF,  warga Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun. Keduanya ditangkap, di rumah pelaku, Kamis (10/3) siang,” terang AKP Adi Haryono.

Dari kedua pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa 27 plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 17,37 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Oppo, 1unit handphone merek Vivo, 1 bundel plastik kosong.

Setelah dilakukan introgasi sementara dilokasi bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik AA sedangkan FF membantu melakukan penjualan. AA mengatakan bahwa narkoba miliknya diproleh dari seorang laki-laki yang tidak tau namanya namun selalu mengarahkan dari hanphone apabila ada yang hendak membeli barang haram tersebut.

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 3 Pengedar Dan Pemilik Sabu
Pelaku DI beserta barang bukti 0,99 gram sabu. Waspada/Ist

Sementara, sehari sebelumnya, Rabu (9/3) malam, tim opsnal dipimpin Kanit-II Ipda Rudi Hartono, berhasil meringkus pria berinisial DI, 40, warga Dusun Ulu, Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun. Saat digerebek dekat rumahnya, DI  kedapatan memiliki sabu seberat brutto 0,99 gram. Barang bukti lainnya yang ditemukan uang Rp300 ribu.

Ketika diinterogasi petugas, DI mengakui barang haram yang ditemukan padanya itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki kenalannya di Medan.

” Untuk upaya pengembangan dan proses lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun,” ujar AKP Adi Haryono.(a27).

  • Bagikan