Sumut

Selama Ramadhan, Polres Binjai Tangkap 11 Bandar Narkoba dari 9 TKP Berbeda

Selama Ramadhan, Polres Binjai Tangkap 11 Bandar Narkoba dari 9 TKP Berbeda
Barang bukti narkoba yang diamankan selama Ramadhan.Ist
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap jaringan perdagangan narkoba dengan menangkap 11 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar selama bulan suci Ramadhan. Para tersangka memiliki inisial AD, 45, A, 31, YHA, 27, AS, 22, LA, 23, TET, 27, P, 46, IRH, 54, IR, 49, MCG, 21, dan NP, 22.

Dari penangkapan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Binjai dan sekitarnya, petugas diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 12,8 gram, 1 butir ekstasi, uang tunai Rp293.000,-, 5 unit ponsel, serta 2 unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan jaringan ini diawali dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Satresnarkoba. Penangkapan dilakukan secara bertahap mulai Jumat (13/2) hingga Senin (24/2), dengan rincian TKP sebagai berikut:

– TKP-1: Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Musholla, Kecamatan Binjai Barat – menangkap AD (45) pada pukul 18.30 WIB.

– TKP-2: Dusun Seroja, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat – menangkap A (31) pada pukul 20.00 WIB (14/2).

– TKP-3: Jalan Jenderal Sudirman Gang Damai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota – menangkap TET (27) pada pukul 02.30 WIB (15/2).

– TKP-4: Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat – menangkap LA (23) pada pukul 21.30 WIB (18/2).

– TKP-5: Jalan Musholla Gang Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat – menangkap YHA (27) dan AS (22) pada pukul 21.30 WIB (20/2).

– TKP-6: Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang – menangkap P (46) pada pukul 00.15 WIB (21/2).

– TKP-7: Jalan Tuanku Imam Bonjol, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan – menangkap IRH (54) pada pukul 21.00 WIB (21/2).

– TKP-8: Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur – menangkap IR (49) pada pukul 02.30 WIB (21/2).

– TKP-9: Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur – menangkap MCG (21) dan NP (22) pada pukul 17.00 WIB (24/2).

Melalui Kasihumas AKP Junaidi, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., dalam rilisnya yang diterima Waspada.id Jumat (27/2/26) menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba, bahkan di tengah bulan puasa Ramadhan. (id25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE