Tanam Ganja Di Ladang, Pemiliknya Diringkus

  • Bagikan
Pemilik tanaman ganja, DLL, 44 , warga Huta Tambang 1, Dusun Toruan, Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung di tahan Satuan Narkoba Polres Taput untuk di proses hukum, Senin (20/11). Waspada/ist
Pemilik tanaman ganja, DLL, 44 , warga Huta Tambang 1, Dusun Toruan, Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung di tahan Satuan Narkoba Polres Taput untuk di proses hukum, Senin (20/11). Waspada/ist

TAPUT (Waspada) : Tim Gabungan Satuan Narkoba dan Polsek Sipoholon Polres Tapanuli Utara menemukan 7 batang tanaman ganja di sebuah ladang di Dusun Toruan, Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. Tujuh batang pohon ganja itu tumbuh segar dan mekar yang sengaja ditanam oleh pemilik ladang, yaitu DLL, 44 , warga Huta Tambang 1, Dusun Toruan, Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung.

Pemilik ladang, DLL pun diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Taput bekerja sama dengan personel Polsek Sipoholon, Senin (20/11). Saat ini pemiliknya sudah dijadikan tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Narkoba, AKP M. Agus Santoso membenarkan penemuan tujuh batang tanaman ganja dan penangkapan pemiliknya.

Kepada wartawan, Senin (20/11), Santoso menjelaskan, pengungkapan tujuh batang tanaman ganja itu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sipoholon yang bertugas di desa itu, pada Senin ( 20/11) sekitar pukul 07.00 Wib. Kemudian informasi tersebut dilaporkan secara berjenjang hingga ke Kapolres Taput.

“Lalu Pak Kapolres dengan cepat mengambil langkah memerintahkan Kabag Ops, Kompol K. SImanjuntak untuk memimpin penangkapan ke TKP,” jelas AKP M.Agus Santoso.

Selanjutnya, kata M.Agus Santoso, dengan melibatkan Satuan Narkoba dan personel Polsek ke TKP, akhirnyanya pemilik lahan dan sekaligus yang menanam ganja itu berhasil diringkus di rumahnya sekira pukul 7.30 Wib.

“Tersangka sewaktu ditangkap tidak melakukan perlawanan. Tersangka juga mengakui bahwa tanaman ganja yang sengaja ditanam di ladangnya itu untuk diperjual belikan dan untuk dikonsumsi bersama teman-temanya di warung tuak,” terangnya.

“Saat tersangka di periksa, dianya mengakui bahwa ganja tersebut ditanamnya sekitar bulan April 2023 dan sudah berumur 7 bulan yang diperoleh saat membeli daun ganja kering,” tambah Santoso.

Lebih lanjut Santoso mengatakan, bahawa tersangka mengakui sudah 5 kali memanen, namun masih sedikit.

“Masih hanya sebatas untuk dikonsumsi bersama temanya-temanya,” imbuhnya.

Saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan intensif di ruang Satuan Narkoba Polres Taput untuk pengembangan lebih lanjut. (chp)

  • Bagikan