Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Diancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Diancam Hukuman Mati
Tersangka SD memperagakan penusukan (menikam) korban (peran pengganti) saat dilakukannya rekonstruksi pembunuhan ibu dan anaknya di rumah korban, Senin (5/6).(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): SD, 23, tersangka pembunuhan terhadap terhadap tetangganya sendiri, seorang ibu serta anaknya, memperagakan 28 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan yang digelar Polres Simalungun, Senin (5/6/2023).

Rekonstruksi digelar di rumah korban, Lenni Herawati Bibela Hutapea, 43, salah seorang ASN di Dinas Kesehatan Simalungun (Puskesmas Bandar Huluan) yang ditemukan tewas mengenaskan bersama anak laki-lakinya berusia 13 tahun di kompleks perumahan Mutiara Landbouw, Dusun V Nagori Bandar, Kec. Bandar, pada Selasa, 18 April 2023 lalu.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka SD memperagakan satu per satu adegan pembunuhan dan perampokan yang dia lakukan. Reka ulang berlangsung sekitar dua jam dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, SH beserta Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang dan disaksikan juga keluarga korban bersama Pengacara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang, SH dan Andohar Munthe.

Dari adegan per adegan (28 adegan) terungkap, tersangka SD yang merupakan tetangga korban, berencana untuk melakukan perampokan dengan mempergunakan pisau yang sebelumnya dibeli pada 12 April 2023 di salah satu toko peralatan di daerah Perdagangan.

Aksi pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut dilakukan SD pada Jumat (14/4/2023) siang menjelang sore. Berawal dari ingin menguasai harta benda korban yakni satu unit mobil yang terparkir di teras rumah korban.

Adegan-adegan yang diperagakan, mulai dari tersangka SD mendatangi rumah korban hingga peristiwa pembunuhan terhadap ibu dan anak itu terjadi. Saat menjalankan aksinya, tangan korban terluka. Kemudian usai melakukan pembunuhan, tersangka mengacak-acak lemari untuk mencari harta korban, namun tersangka tidak memperoleh apa-apa.

Mendengar gonggongan anjing, tersangka menjadi panik dan melihat ada satu unit handphone merk Samsung type A-30S langsung memasukkannya ke kantong celana. Tersangka juga masih sempat mencuci tangan di kamar mandi dan meletakkan pisau yang digunakannya menikam korban di atas bibir bak mandi dan tersangka keluar dari dalam rumah korban. Pisau yang ditinggal tersangka di bak mandi serta handphone korban, menjadi salah satu pengungkap tabir kasus pembunuhan tersebut.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, yang dikonfirmasi Waspada lewat pesan WhatsApp, Selasa (6/6), menyatakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan itu berjalan tertib, aman dan lancar serta dihadiri Pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Kapolres, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran garis besar perbuatan-perbuatan si pelaku sebelum, pada saat dan setelah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya, serta mencocokkan dengan keterangan-keterangan pelaku, saksi-saksi yang sudah di BAP penyidik.

“Dari rekonstruksi itu nanti akan kelihatan perbuatan saat dia merencanakan, melakukan, menghilangkan jejak, melarikan diri dan lainnya,” kata Kapolres.

Sedangkan ancaman hukuman terhadap tersangka pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lenni Herawati Bibela Hutapea, 42, sehari-hari bekerja sebagai ASN di Puskesmas Bandar Huluan, Simalungun dan anak kandungnya bernama Antonius Ferdinand Tohap Lumbangaol, 12, ditemukan tewas berlumuran darah di dalam kamar rumahnya, Selasa (18/4/2023).

Peristiwa tersebut menggemparkan warga, sehingga hanya dalam waktu beberapa menit setelah ditemukannya jasad keduanya, ratusan warga memenuhi lokasi TKP di kompleks perumahan Mutiara Landbaw itu. Kondisi saat ditemukan sudah mengeluarkan bau busuk dan jasad keduanya sudah mulai rusak.

Begitu mendapat informasi penemuan mayat, pihak Polres Simalungun dipimpin Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung dibantu Kasatreskrim, AKP Rachmat Aribowo dan Kapolsek Perdagangan, turun langsung dan memasang police line di TKP. Kedua korban diduga tewas akibat dibunuh.

Kerja keras pihak Polres Simalungun bekerjasama Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap siapa pelaku yang menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut.

Puluhan saksi dimintai keterangan, sampai kepada penyelidikan pria berinisial SD yang merupakan tetangga depan rumah korban.

Kemudian Kamis, 27 April 2023 sekira pkl 11.00 Wib, berdasarkan surat perintah, pria SD dibawa untuk diambil sidik kaki oleh tim Inafis Polda Sumut dan sesuai hasil tim Inafis Polda Sumut bahwa jejak kaki di TKP identik dengan jejak kaki pria SD.

Dari hasil tim Inafis, pria SD tidak bisa lagi mengelak dan akhirnya terus terang mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan di rumah korban.

Pengakuannya, awalnya dia hendak melakukan pencurian mobil akibat terlilit utang, namun ketahuan oleh korban dan anak korban sehingga SD nekat melakukan pembunuhan terhadap korban dan anaknya.(a27)

  • Bagikan