TAPUT (Waspada): Dosen Akper Tarutung, Monika Hutauruk, 45, warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput, tewas bukan karena penyakit jantung tetapi akibat dibunuh.
Monika Hutauruk ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung, Jl Kolonel Liberty Manalu, Kecamatan Tarutung, Taput, Jumat (30/8) sekira pukul 13.00 WIB.
“Monika Hutauruk tewas bukan karena penyakit jantung tetapi korban pembunuhan,” kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, saat press release dengan sejumlah wartawan di Mapolres Taput, Senin (2/9).
Kapolres mengatakan, korban diketahui meninggal di Asrama Akper Tarutung, setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal.
Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
“Lalu kita melakukan visum di Rumah Sakit Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana,” jelas AKBP Ernis Sitinjak, didampingi Wakapolres Kompol SP. Nahampun, Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahaan dan Kasat Intel AKP Tombor Marbun.
Kata Ernis, awalnya keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya korban bukan karena pembunuhan, tetapi akibat penyakit jantung.
“Karena korban sudah pasang ring jantung dan keluarga sempat menolak dilakukan autopsi,” ujarnya.
Namun kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan autopsi demi kepentingan penyidikan. Penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Pengembangan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil hingga menangkap pelaku.
“Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap, Sabtu (31/8/2024 ) inisial BSH, 38, seorang sopir, warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput,” kata Ernis Sitinjak.
Setelah diperiksa petugas, BSH pun mengakui telah membunuh korban. Kepada petugas, BSH juga mengatakan bahwa dirinya dengan korban mempunyai hubungan asmara sesama jenis dan sudah berlangsung lama sejak tahun 2022.
Ernis mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, BSH dan korban melakukan berhubungan intim di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.
Kemudian, setelah mereka selesai itu, terjadilah pertengkaran diantara keduanya. Korban menagih paksa utang pelaku sebanyak Rp3 juta.
“Akibatnya, pelakupun emosi sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya,” ujarnya.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas, pelaku lalu melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
Korban merupakan ddosen sekaligus Wakil Direktur di Akper Tarutung dan sudah menikah namun pisah ranjang dengan istrinya yang tinggal di Batam.
“Saat ini tersangka BSH sudah ditahan dan dikenakan Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(chp)