Terungkap, Sebelum Tewas Paman Sempat Pukul Pelaku

  • Bagikan
Adegan ke tiga dimana pelaku ZE saat membacok korban Poniran hingga tewas. Waspada/Darmawan.
Adegan ke tiga dimana pelaku ZE saat membacok korban Poniran hingga tewas. Waspada/Darmawan.

SEIRAMPAH (Waspada): Sebelum tewas. Poniran, 56, sempat memukul pelaku ZE, 27, selanjutnya ZE mengeluarkan senjata tajam jenis arit dan membacok tubuh Poniran hingga berlumuran darah dan tewas di rumah sakit.

Hal itu terungkap pada adegan ke tiga saat Satreskrim Polres Sergai menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana di halaman Mapolres Sergai Rabu (6/12) sekitar pukul 10:00 WIB.

ZE pada hari Kamis (2/11) sekitar pukul 19:30 WIB sudah merencanakan pembunuhan itu. Ia sengaja membawa arit dan diselipkan di pinggang. Melihat korban keluar rumah dengan sepedamotor, ZE langsung menghampiri dan menghabisi Poniran tak lain paman kandungnya sendiri.

Perbuatan itu tertuang pada adegan pertama dan kedua yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan, KBO IPTU E Sidauruk, Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan, Kasubsi Intel Hafiz Ritonga, Jhordy Nainggolan dan Wira Siregar.

Usai membacok Poniran, ZE tidak langsung kabur, ia masih berdiri di lokasi sedangkan Poniran sudah rubuh di tanah. Anak korban Mardiah, 26, sebagai saksi teriak melihat ayahnya berlumuran darah begitu juga Aminah, 52, ibu pelaku tak menyangka melihat anaknya nekat membunuh Poniran.

Adegan demi adegan diperagakan oleh ZE terhadap korban dengan peran pengganti dari pihak kepolisian. Pada adegan ke 8 Poniran dinyatakan tewas dirumah sakit akibat kehabisan darah. Rekontruksi ponakan bunuh paman itu berakhir pada adegan ke 10 dimana pemerintah desa menghubungi pihak kepolisian.

Tersangka Korban Pelecehan

Pelaku pembunuhan ZE yang tinggal satu alamat dengan Poniran di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai ternyata pernah menjadi korban pelecehan oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi Iptu Edward Sidauruk mengatakan motif pembunuhan karena korban pernah melakukan kekerasan seksual kepada pelaku, lalu pelaku dendam dan membunuh korban.

“Sementara ini hasil dari pemeriksaan karena dendam. Tersangka dendam karena pada saat kecil pernah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan korban,” Kata JH Panjaitan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya penjara seumur hidup, paling singkat tujuh tahun penjara.(cmw/a15)

  • Bagikan