Terungkap, Terduga Pembunuh Lisna Manurung Ternyata Suami Sendiri

  • Bagikan
PROSES rekonstruksi kematian Lisna Manurung. Waspada/Ist
PROSES rekonstruksi kematian Lisna Manurung. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada) : HS, 34, suami mendiang Lisna Manurung yang ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di dapur rumahnya pada 26 Desember 2023, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Humbang Hasundutan (Humbahas). 

Proses penetapan tersangka kepada HS, dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas mengumpulkan keterangan dari para saksi, sejumlah alat bukti, serta dilakukannya proses ekshumasi (penggalian mayat dan pemeriksaan secara forensik) terhadap mayat korban.

“Penetapan tersangka kepada HS kita lakukan setelah mendapat hasil ekshumasi yang dilakukan tanggal 27 Januari 2024 di rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kec. Paranginan, Kab. Humbahas. Kemudian didukung oleh keterangan para saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti,” tegas AKP Bram Candra, Rabu (13/3) saat melakukan gelar rekonstruksi di rumah tersangka.

Terhadap tersangka HS sendiri, lanjut AKP Bram Chandra, pihaknya telah melakukan penahanan sejak 7 Maret 2024. “Tapi, sejauh ini belum ada pengakuan dari tersangka. Namun hal itu tidak menjadi patokan kita dalam penetapan tersangka,” paparnya.

Terkait motif pembunuhan, lanjut AKP Bram, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan. “Masih kita selidiki. Karena tersangka belum mengaku. Nanti akan kita lengkapi berkasnya untuk segera kita limpahkan ke kejaksaan. Sedangkan pasal yang kita kenakan adalah pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati,” tuturnya.

Saat gelar rekontruksi, terdapat 34 adegan yang diperagakan, di mana pihak keluarga korban juga turut menyaksikan. Selain itu, juga hadir penasehat hukum tersangka, Kejaksaan Negeri Humbahas dan penasehat hukum keluarga korban. Mendiang Lisna Manurung tewas saat berusia 30 tahun.(a08

  • Bagikan