Terungkap, Pejudi Berbasis Online Ternyata Kaur Desa Kuala Beringin

  • Bagikan
Terungkap, Pejudi Berbasis Online Ternyata Kaur Desa Kuala Beringin

AEKKANOPAN (Waspada) : Unit Reskrim Polsek Kualuhhulu berhasil menangkap pejudi berbasis online tebak angka di Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) , Selasa (11/10).

Dua pelaku judi berbasis online yakni SN, 48, sebagai penulis dan HS ,38, diduga sebagai bandar. SN ditangkap di salah satu warung milik warga di Dusun IV Kampung Baru Desa Kuala Beringin. Setelah diinterogasi SN mengaku menyetor uang judi pada HS.

Barang bukti berupa uang tunai Rp 221 ribu dan 2 unit handphone telah diamankan dari pelaku perjudian. Tapi bagi kedua pelaku diterapkan pasal 303 yakni perjudian.

Informasi diterima Waspada, Rabu (12/10) dua pelaku judi berbasis online berinisial SN sebagai penulis terungkap berstatus Kaur Pembangunan di Desa Kuala Beringin. Namun HS alias Eman diketahui aktivitas sehari-harinya disebut sebut pemain kayu ilegal logging berjenis bahan jadi.

“Iya, SN Kaur Pembangunan Desa di Kuala Beringin. Saya tahu dia ditangkap kasus judi bersama temannya si Eman, tapi kurang mengetahui apakah SN sebagai penulis ataupun bandar”, kata Kades Kuala Beringin Samsir Tampubolon.

Setalah ditanya, apa tindakan yang diambil sebagai sebagai Kades, lantas Samsir menjawab, sikap yang diambil nanti akan dikoordinasikan dengan camat dan Dinas PMD.

“Sanksi dan tindakan tegas hingga saat ini belum tahu apa yang diambil. Nanti saya akan koordinasi dengan camat dan Dinas PMD. Saya tidak tahu berapa lama SN sebagai Kaur Pembangunan Desa soalnya saya baru menjabat kepala desa”, imbuh Samsir. (c04).

Keterangan Gambar : Pelaku perjudian berbasis online SN Kaur Pembangunan di Desa Kuala Beringin saat berada di Mapolsek Kualuhhulu. Waspada/Ist.

  • Bagikan