Titik Koordinat Buktikan Lahan Koptan Saroha Bukan Kawasan Hutan

  • Bagikan
Titik Koordinat Buktikan Lahan Koptan Saroha Bukan Kawasan Hutan
Ketua Koptan Saroha, Fery Siregar dan Rinaldi Hutajulu dari NGO Sumatra Forest usai melaksanakan survei lapangan.(Waspada/Ist)

TAPSEL (Waspada): Titik Koordinat hasil survei lapangan yang dilaksanakan NGO Sumatera Forest, Sabtu (3/6), membuktikan areal lahan kerja sama Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) Kelompok Tani (Koptan) Saroha merupakan Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan Kawasan Hutan.

“Sesuai dengan investasi yang dilaksanakan, ditemukan jarak sekitar 20 – 40 meter antara lokasi PKR penanaman Eukaliptus dan kawasan hutan produksi serta berjarak 250 meter dengan kawasan hutan suaka alam,” terang Rinaldi Hutajulu, dari NGO Sumatera Forest usai melaksanakan survey lapangan ke areal kerjasama program Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) atas permintaan Pengurus Kelompok Tani Saroha di Dusun Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Tapsel.

Kata Rinaldi, survei dilakukan dengan menggunakan GPS untuk mengambil titik koordinat lokasi pembukaan lahan dan lokasi PKR penanaman Eukaliptus yang diplotkan sesuai peta kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara merujuk pada SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 yang berlaku saat ini.

Batas pembukaan lahan dan lokasi PKR penanaman Eukaliptus berada pada koordinat LU 1°38’6.24″ LS 99°13’24.34″, sementara titik awal masih berada di sekitar belakang pemukiman penduduk pada koordinat LU 1°37’36.11″ LS 99°13’46.61″.

Berdasarkan data hasil survei lokasi tersebut ujar Rinaldi, pihaknya menyimpulkan, lokasi yang dijadikan kerjasama dengan pihak PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) melalui program PKR merupakan lahan murni dan bukan merupakan kawasan hutan, ataupun hutan produksi, ataupun kawasan hutan suaka alam yang disebut sebagai lokasi habitat orangutan Tapanuli seperti pemberitaan di salah satu media online.

Bahkan, ujar Rinaldi, di sekitar lokasi juga ditemukan komplek milik Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang lahannya juga merupakan hibah dari pihak pemilik tanah ulayat Siregar Bagas Godang seluas 30 hektar.

Ketua Kelompok Tani Saroha, Feri Siregar, menyebutkan, lokasi yang dikerjasamakan dengan pihak TPL melalui program PKR merupakan lahan milik tanah ulayat Siregar Bagas Godang dan tidak pernah masuk ke dalam kawasan hutan negara.

Katanya, hal itu dapat dibuktikan oleh pihak Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui team verifikasi dari UPT KPH VI Sipirok, bahwa lokasi yang dikerjasamakan adalah lahan yang sudah mendapat izin dari kementrian karena bukan merupakan kawasan hutan.

“Jadi jangan ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan apalagi sampai disebut bagian dari kawasan hutan suaka alam,” tegas Fery.(a31)

  • Bagikan