Tuntut Insentif Rp300 Ribu, TKS Medis Jahit Mulut

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): Ratusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Medis di 30 Puskesmas di Kab Asahan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Asahan, menuntut insentif Rp300 ribu per bulan, sebagai bentuk protes lima orang dari pendemo melakukan aksi jahit mulut.

Koordinator Aksi Andrian Sulin didampingi Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Non APBD/APBN (FKTK) Roihan Marpaung, saat ditemui Waspada, Selasa (27/9) di sela-sela unjuk rasa, menuturkan para TKS sudah mengabdi cukup lama ada sekitar 15 tahun, namun selama itu juga mereka hanya tidak mendapat upah jasa, tapi tapi belas kasihan dari ASN bila BPJS Kesehatan cair senilai Rp50 per bulan dan tidak ada insentif lain, apalagi saat Pandemi Covid 19 lalu.

Bercermin dari Pemko Tanjungbalai yang APBD hanya sekitar Rp600 Miliar, mampu memberikan insentif Rp500 ribu kepada para TKS, sedangkan Asahan yang APBD-nya Rp1,6 triliun, tidak mampu memberikan perhatian kepada TKS.

“Kami meminta Bupati Asahan, Dinas Kesehatan, DPRD Asahan untuk membuka mata hati kemanusiaannya untuk melihat penderitaan para TKS. Kami mendesak Pemkab Asahan untuk segera mengesahkan dan memberikan anggaran untuk insentif kepada TKS sebesar Rp300 ribu per bulan, didasari dari nilai kemanusiaan bahwa TKS tidak menuntut ke kekayaan melainkan hanya menuntut Pemkab memberikan apresiasi kepada profesi sebagai tenaga medis non ASN,” jelas Andrian.

Tuntut Insentif Rp300 Ribu, TKS Medis Jahit Mulut
Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menerima pengunjuk rasa dari TKS yang menuntut insentif Rp300 ribu perbulan. Waspada/Sapriadi

Intimidasi

Selain itu, Andrian juga meminta Pemkab Asahan mengevaluasi bila perlu mencopot Kadis Kesehatan Asahan, karena dinilai melakukan intimidasi dengan mengancam akan menghapus nama TKS jika melakukan aksi unjuk rasa dan jahit mulut.

“Intimidasi disampaikan melalui Kepala Puskesmas. kami punya bukti pembicaraannya, dan ini akan kami beberkan kepada publik,” jelas Andrian.

Bila tuntutan ini tidak terpenuhi 1×24 jam, maka kami akan melakukan aksi menginap di Kantor DPRD Asahan, dan kami akan menerima segala konsekuensi yang akan terjadi demi perjuangan para TKS.

Sedangkan untuk lima orang yang melakukan aksi jahit mulut, merupakan bentuk kekecewaan, mereka bukan orang yang biasa berunjuk rasa di jalan, tapi jiwa mereka tertekan dengan kondisi ini yang berjalan cukup lama.

“Bentuk tekanan itu mereka salurkan, sebagai bentuk perlawanan dengan menjahit mulut mereka,” jelas Andrian.

Sedangkan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, setelah menerima pengunjukrasa, menuturkan bahwa para demonstrasi merupakan TKS yang masuk melalui Puskesmas, untuk saat ini masih melakukan proses pendataan  melalui BKD ada sebanyak 555 orang TKS. Pihaknya akan mempelajari tentang  insentif dengan mempelajari payung hukumnya.

“Mereka meminta insentif Rp300 ribu per bulan, dimana para TKS ini ada yang bekerja sudah 10 tahun, 5 tahun dan juga mungkin sudah 2 tahun. Kita mengacu dulu dengan ketentuan dan aturan, kita pelajari dulu apakah memungkinkan untuk itu, karena di satu sisi sebagaimana sudah disampaikan pada 2023 tidak diperkenan lagi diterima honorer. Jadi bagi mereka yang sudah lama bertugas apakah ada prioritas, karena mereka tenaga kesehatan, karena dari jumlah penduduk Asahan  perlu tenaga kesehatan. Apa memungkinkan mereka diberikan insentif tapi kita mengacu kepada ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelas Taufik.

Disinggung apakah selama ini para TKS ini tidak digaji, Taufik mengatakan sejauh ini jasa mereka dari kebijakan kepala puskesmas, karena mereka tidak terdata di BKD. Namun secara normatif Pemkab Asahan harus melihat selama ini para TKS sudah banyak membantu, apalagi saat Pandemi Covid 19. “Tentunya ini akan menjadi perhatian Pemkab Asahan,” jelas Taufik.

Ditanya dengan intimidasi kepada para TKS yang berunjuk rasa, Taufik mengatakan bahwa dirinya baru dengar, oleh sebab itu dirinya menekankan tidak boleh ada intimidasi.

“Bila ada ditemukan intimidasi, kita akan memberikan teguran pertama yang memberikan intimidasi tersebut, karena para TKS mempunyai hak sebagai warga negara Indonesia dalam menyampaikan aspirasinya,” tegas Taufik. (a02/a19/a20)


Waspada/Sapriadi

  • Bagikan