Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Harus Dikejar

  • Bagikan

LIMAPULUH (Waspada): Vaksinasi Covid-19 tahap dua untuk anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Batubara harus dikejar dan dilaksanakan masing-masing sekolah dengan menerapkan prokes yang ketat, Senin (14/3).

Bupati Batubara Ir.H.Zahir, M.AP mengatakan itu dalam rapat konsolidasi dan koordinasi percepatan capaian vaksinasi Covid-19, di lingkungan UPTD Pendidikan Kabupaten Batubara, di aula rumah dinas bupati, komplek Tanjung Gading, Kecamatan Seisuka, Rabu (9/3).

Dengan dilaksanakan vaksinasi ini nantinya, diharapkan jumlah anak yang sudah divaksin tahap pertama, bisa sama dengan jumlah yang akan menjalani vaksinasi kedua. Terkecuali bagi anak yang sedang sakit.

Bupati berupaya dengan keras untuk melakukan percepatan vaksinasi anak di usia tersebut agar para pelajar terbebas dari penyebaran Covid-19.  Karena itu, pelaksanaan vaksinasi harus terus dijalankan di tiap UPTD pendidikan di Kabupaten Batubara, sejalan memujudkan misi Bupati Batubara dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Rapat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021, tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, bagi anak usia 6 s/d 11 tahun. Pelaksanaan layanan dapat dilakukan sesuai standar dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Selain itu dibahas strategi percepatan vaksinasi untuk anak (6-11 tahun) sebagaimana target diharapkan sebesar 80 persen, sehingga PTM di sekolah dapat dilaksanakan.(a18)

Ket gambar: BUPATI Batubara Ir.H.Zahir, M.AP dalam rapat konsolidasi dan koordinasi percepatan capaian vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun, di Batubara.Waspada/Ist

  • Bagikan