Video Wanita Tak Senonoh Beredar, Diduga Oknum ASN Langkat

  • Bagikan
Video Wanita Tak Senonoh Beredar, Diduga Oknum ASN Langkat
Video wanita tak senonoh diduga ASN di Kecamatan Seibingai, Langkat, heboh di kalangan ASN dan sejumlah masyarakat. (Waspada/Ria Hamdani)

LANGKAT (Waspada): Video wanita melakukan adegan tak senonoh beredar di media sosial WhatsApp. Wanita di dalam video itu, diduga oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat.

Informasi yang diperoleh, Kamis (11/5), video dengan durasi 25 detik itu dikabarkan beredar setelah oknum ASN wanita tersebut mengirimkan videonya kepada oknum ASN pria yang juga bekerja di kantor Camat Seibingai.

Diduga kuat, kedua ASN ini sering melakukan hal serupa. Namun tanpa sengaja, oknum ASN pria disebutkan salah kirim video kepada temannya. Sehingga video tersebut menjadi perbincangan dan akhirnya menghebohkan kalangan ASN Kecamatan Seibingai dan sejumlah masyarakat.

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, mencuat saran agar kedua ASN itu dimutasi dari Kecamatan Seibingai. Namun, hingga saat ini, keduanya masih bertugas di kecamatan yang sama seakan tidak ada masalah.

Plt Camat Sei Bingai, Musti, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya video tersebut. Bahkan, kata Musti, dirinya sudah memanggil kedua ASN itu untuk mempertanyakan perihal video dimaksud. Namun, keduanya tidak mengakui terkait apa yang dituduhkan. “ASN yang perempuan, tidak mengakui kalau itu video miliknya. Sedangkan ASN yang laki, tidak mengaku menyebar luaskan video,” kata Musti.

Meski begitu, lanjut Musti, dirinya sudah membuat surat permohonan agar ASN pria untuk dimutasi. “Hanya ASN pria yang saya usul mutasi. Kalau ASN wanitanya saya berpikir soal ruang gerak. Kalau laki-laki kan masih bisa bergerak lebih jauh,” ucapnya.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum ASN wanita dalam waktu dekat akan dilantik menjadi sekretaris kelurahan. Terkait hal ini, Musti pun tidak menepisnya. “Saya dengar seperti itu. Tapi usulannya bukan di masa saya,” ungkap Musti.

Jika kedua oknum ASN tersebut benar melakukan perbuatan tak senonoh, maka keduanya harus diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan. Minimal, keduanya dimutasi dan tidak mendapatkan jabatan. Menanggapi hal itu, Musti sependapat dan menyerahkan persoalan mutasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). (a34)

  • Bagikan