Warga Batang Toru Curiga Dividen PT AR Dipermainkan

  • Bagikan
Anggota DPRD Tapsel OK Hazmi Usman Siregar foto bersama dengan masyarakat Batang Toru usai pertemuan, Rabu (19/10). Waspada/Mohot Lubis
Anggota DPRD Tapsel OK Hazmi Usman Siregar foto bersama dengan masyarakat Batang Toru usai pertemuan, Rabu (19/10). Waspada/Mohot Lubis

TAPSEL (Waspada) : Masyarakat Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan curiga dividen (bagi hasil) penyertaan saham di PT. Agincourt Resources (PT AR) dipermainkan karena jika dikalkulasi, dividen yang diterima desa lingkar Tambang Emas Martabe Batang Toru tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Atas adanya kecurigaan permainan dalam pengelolaan dan alokasi dividen PT AR, kami meminta dividen tersebut dikembalikan ke masyarakat Batang Toru,” kata Ray Hidayat bersama sejumlah warga Batang Toru dalam pertemuan pembahasan tuntutan masyarakat terhadap Tambang Emas Martabe Batang Toru, Rabu (19/10).

Dalam pertemuan yang digelar di Batang Toru tersebut, Ray Hidayat menjelaskan, selain menuntut dividen dikembalikan ke masyarakat, mereka juga menuntut agar Lembaga Konsultasi Masyarakat Martabe (LKMM) dihidupkan kembali dan memberikan kesempatan bekerja bagi masyarakat Batang Toru

Kemudian menuntut agar seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Batang Toru dijadikan Desa Lingkar Tambang, dibentuk lembaga pengawas dividen serta menuntut agar menumbuh kembangkan kearifan lokal masyarakat Tapsel di bidang agama dan budaya.

Ray Hidayat menilai, pembagian dividen PT AR kepada masyarakat lingkar tambang sesuai kesepakatan sebesar 40 persen dan 60 persen diberikan kepada BUMD Tapsel (PT. TSM) dan BUMD Provinsi Sumatera Utara (PT. PSU). “Tiap tahun masing-msing desa lingkar tambang hanya mendapat Rp200 juta. Tidak masuk akan angkanya tetap sama,” tururnya.

Anggota DPRD Tapsel OK Hazmi Usman Siregar yang dalam pertemuan itu menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan masyarakat sangat logis. “Sudah cukup lama masyarakat menahan rasa terhadap berbagai kondisi yang ada saat ini. Inilah saatnya masyarakat menyuarakan aspirasinya,” ujar OK.

Dalam hal kesempatan bekerja bagi masyarakat Batang Toru, OK mengungkapkan bahwa masyarakat meminta agar 5 orang warga yang mau bekerja dari tiap desa lingkar tambang diberikan kesempatan. “Kehadiran perusahaan di daerah ini harus membawa manfaat bagi masyarakat,” ucapnya

Terhadap masyarakat yang akan mengajukan tuntutan, OK meminta agar mewaspadai upaya pecah belah dari oknum-oknum tertentu yang ingin melunturkan semangat masyarakat. “Nuansa itu sudah mulai terasa, jadi terpengaruh dengan isu atau ucapan yang menyebutkan kita,” harapnya.

Terkait dengn dividen penyertaan saham di PT. AR, anggota DPRD Tapsel Mukmin Saleh Siregar mengungkapkan, dalam APBD Tapsel Tahun 2022, tercatat dividen yang ditargetkan masuk kas daerah sebesar Rp60 miliar. “Seharusnya bagian untuk lingkar tambang lebih dari Rp50 miliar,” katanya.

Dijelaskan, jika merujuk pada kesepakan pembagian dividen, desa lingkar Tambang Emas Batang Toru mendapat bagian 40 persen dari deviden tersebut dan 60 persen lagi untuk BUMD Tapsel dan BUMD Sumut. Dari 60 persen itu, BUMD Tapsel mendapat 70 persen dan BUMD Sumut 30 persen.

“Jika merujuk pada dana dividen yang tertuang dalam APBD Tapsel sebesar Rp60 miliar, maka total yang diterima 15 desa lingkar tambang lebih dari Rp50 miliar. Tapi nyatanya masing-masing desa hanya mendapat Rp200 juta dan bila dikalkulasikn hanya Rp3 miliar,” jelas Mukmin Saleh Siregar, Anggota Komisi B DPRD Tapsel.

Menurutnya, kecurigaan warga Batang Toru terhadap adanya dugaan permainan dalam pengelolaan dan pengalokasian dan dividen PT. AR cukup berdasar sehingga wajar jika masyarakat menuntut agar dana tersebut dikembalikan ke masyarakat.

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Handono ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait tuntutan warga hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.(a39).

  • Bagikan