Edarkan Sabu, Seorang Pengedar Sabu Diringkus

- Aceh
  • Bagikan
Tersangka MU dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Langsa, Kamis (24/11). Waspada/dede
Tersangka MU dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Langsa, Kamis (24/11). Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus satu tersangka pengedar sabu di pinggir jalan Gp. Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (24/11).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH menyatakan, tersangka berinisial MU, 22, wiraswasta, warga Dsn. Peukan Gp. Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Bersama tersangka diamankan barang bukti satu paket Sabu dengan berat 0,44 gram, HP, sepedamotor Honda Beat.

Diutarakan Kasatnarkoba lagi, tersangka ditangkap karena diduga selama ini mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tempat tinggalnya di Gp. Bayeun Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Selanjutnya, Rabu (23/11) sekira pukul 15:00 anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan MU saat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy), saat ditangkap ditemukan barang-bukti sabu yang diakui adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(b13)


  • Bagikan