Edarkan Sabu, Warga Lapor Ke Polres T.Karo

  • Bagikan
PELAKU berikut barang buktinya saat berada di ruang periksa Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Waspada/Ist.
PELAKU berikut barang buktinya saat berada di ruang periksa Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Waspada/Ist.

TANAH KARO (Waspada): Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku diduga kuat pengedar gelap narkotika jenis sabu, di Jalan Ruam Desa Tigabinanga, Kec. Tigabinanga, Minggu (3/12), sekira pukul 23.00 Wib.

Dijelaskan Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing SH, pelaku berinisial AMS, 43 penduduk Desa Tigabinanga. Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan Narkoba yang diakui miliknya berupa, 6 plastik klip merah berisi sabu seberat 4,85 gram, 2 bal plastik les merah, 1 timbangan elektrik dan 1 handpone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi sabu.

“AMS kita amankan di rumahnya di Jalan Ruam, dengan dua TKP penemuan barang bukti diduga kuat narkotika, yang pertama di rumahnya dan yang kedua di loket salah satu stasiun AKDP di Tigabinanga”, jelas Kapolres, Kamis (7/12), di Mapolres Tanah Karo.

Penyergapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku sudah sangat resah dengan kegiatan pelaku. Selanjutnya tim langsung melakukan pengintaian di sekitar tempat biasa pelaku mengedarkan barang haramnya. Setelah tim memastikan keberadaanya, tidak menunggu waktu lama, langsung meyergap, yang saat itu pelaku sedang berada di dalam rumahnya di Jln Ruam, Desa Tigabinga, Kecamatan Tigabinanga.

Diakatakan Kasat Narkoba, saat akan dilakukan penyergapan, pelaku yang mengetahui kehadiran petugas langsung mencoba membuang bungkusan plastik warna hijau ke luar rumahnya. Aksi mengilangkan barang bukti yang dilakukan pelaku ketika itu, sangat jelas terlihat petugas dan petugaspun langsung mengambilnya kembali.

“Langsung kita cek barang tersebut dan kita temukan isinya diduga kuat narkotika jenis sabu di dalam 1 paket plastik klip, dengan berat bruto 0,08 gram”, tambah Kasat.

Selain itu juga di dalam bungkusan plastik tersebut juga ditemukan, 2 ball plastik klip dalam keadaan kosong, 6 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 4 pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop dan 1 timbangan elektrik warna silver.

Saat petugas sedang mengamankan sejumlah barang bukti, petugas mendapati 1 handphone android merk INFINIX warna biru miliknya terletak di lantai ruang tamu. Ketika sedang memeriksa isi di dalam handpone pelaku, terdengar ada telpon masuk dan saat diangkat petugas, yang menghubungi mengatakan “cepat kam ke loket, ini paket kam sudah sampai”, kata Kasat yang mencontohkan pembicaraan.

Karena curiga terhadap paket tersebut, petugas dengan membawa pelaku langsung menuju stasiun yang masih berada dalam Desa Tigabinanga, tepatnya di satu rumah makan untuk mengambil paket tersebut dari loket.

“Jadi setelah kita cek paket tersebut kita temukan lagi, 6 paket plastik klip berles merah didiuga kuat berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,85 gram”, kata Kasat.

AMS yang mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya, petugas kemudian langsung membawa AMS beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini AMS sudah kita tahan dalam proses sidik sesuai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, jelasnya.

Kasat menyampaikan terkait modus operandi pengiriman paket sabu yang dilakukan AMS melalui angkutan umum, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana pengiriman paket tersebut.

“Akan kita dalami dan selidiki lagi terkait siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan edar gelap yang dilakukan oleh dengan AMS tersebut”, tutup Kasat.(c02).

  • Bagikan