Pemkab Abdya Terima Predikat Kepatuhan Tertinggi

- Aceh
  • Bagikan

BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), menerima penganugerahan Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI, dalam hal pelayanan publik.

Penganugerahan sertifikat dan piagam penghargaan yang diterima Pemkab Abdya, yang didasari atas penilaian Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu, langsung diserahkan oleh Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya. Diterima oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh. Senin (21/3) lalu.

Kegiatan tersebut turut didampingi dan dihadiri Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Abyadi Siregar, Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, serta seluruh Bupati dan Walikota se- Aceh.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Abdya Indra Darmawan SE, Rabu (23/3) mengatakan, Abdya salah satu daerah yang memiliki nilai tertinggi, dalam perolehan nilai pelayanan publik.

Indra Fatih, demikian lelaki ini akrab disapa menguraikan, berdasarkan penilaian Ombudsman Aceh, ada delapan Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Aceh, dengan sebutan zona hijau dalam memberikan kepuasan pelayanan publik, masing-masing Aceh Barat, Aceh Tamiang , Bireun, Bener Meriah, Kota Langsa, Kota Subulussalam dan Abdya.

Sedangkan kota dan kabupaten yang berkategori zona kuning, atau penilaian kepuasan pelayanan public, yang masih harus diperbaiki kedepan untuk meraih predikat zona hijau masing-masing, Gayo Luwes, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Pidie, Aceh Besar, Aceh Utara, Nagan Raya, Kota Banda Aceh dan Kota Sabang.

Indra Fatih juga menyebutkan, dalam kegiatan penganugrahan piagam hari itu, Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Aceh, yang telah memberikan penilaian kinerja dalam pelayanan publik, sebagai zona hijau pada Pemkab Abdya.

Di samping itu, Bupati Akmal juga memberikan apresiasi kepada seluruh SKPK lingkungan Pemkab Abdya, yang selama ini telah berupaya bekerja dengan ikhlas dan tulus, dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’. “Alhamdulillah, ternyata pelayanan yang diberikan selama ini, mendapat monitoring dan penilaian dari Ombudsman, serta mendapat penilaian kepatuhan pelayanan publik, dengan predikat tertinggi,” ujar Bupati Akmal, sebagaimana diulang Indra Fatih.

Sebagai catatan, Ombudsman melakukan penilaian terhadap SKPK Pemkab Abdya, atas kepatuhan terhadap pelayanan public, sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009, yaitu pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, juga pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemkab Abdya menempati peringkat 83, dengan nilai 84.59 sebagai zona hijau, dari 416 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dengan rincian zona hijau 103 Kabupaten/Kota, zona kuning 226 Kabupaten/Kota dan zona merah 87 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.(b21)

Keterangan foto : Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH, menerima penganugerahan Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI, dalam pelayanan public, berdasarkan penilaian Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (21/3) lalu.Waspada/Ist

  • Bagikan