Pj Bupati Diminta Ganti Ketua MAA Aceh Tenggara

  • Bagikan
Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah M AP memberikan bingkisan kepada anak yatim. (Waspada/Ist)
Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah M AP memberikan bingkisan kepada anak yatim. (Waspada/Ist)

KUTACANE (Waspada): Kisruh antara Ketua Majelis Adat Aceh Tenggara dengan sejumlah anggota Majelis Adat, Majelis Pemangku Adat dan Kepala Sekretariat mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas di bumi Sepakat Segenep dan saat ini juga viral di dunia maya facebook.

Menyikapi hal tersebut, Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs. Syakir, M.Si diminta segera mengganti Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara, Talib Akbar dan digantikan dengan Samsidin Selian yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II MAA Agara.

Pasalnya, ketua MAA Kabupaten Aceh Tenggara membuat peraturan yang tidak pernah diketahui dan peraturan itu bukan hasil keputusan MAA Aceh Tenggara. “Kami anggota majelis adat beserta majelis pemangku adat Agara merasa dikucilkan,” kata Ketua Majelis Pemangku Adat, Hayatdin didampingi sejumlah anggota MAA Aceh Tenggara kepada Waspada, Kamis (2/11).

Pj Bupati Diminta Ganti Ketua MAA Aceh Tenggara

Lanjutnya, Ketua MAA Agara, Talib Akbar juga mengimbau seluruh desa yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara dengan mengangkat UPAS dan Peradikan Adat Kute dengan iming-iming digaji Rp3 juta perbulan, dan membuat permohonan dengan syarat yang sama dengan calon Pegawai Negeri Sipil.

Namun hal tersebut, hingga saat ini tidak ada hasilnya, sehingga masyarakat Aceh Tenggara sudah dirugikan. Selain itu, Ketua MAA Agara tidak sependapat dalam hal kegiatan apapun dengan anggota Majelis Adat beserta Majelis Pemangku Adat, ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Hukum Adat, Mhd Yakup Pelis, bahwa Ketua MAA Agara itu menyampaikan perintah kepada seluruh anggota majelis beserta majelis pemangku adat untuk menjadi contoh tauladan di depan umum dan disiplin, harus hadir di kantor setiap giliran masuk, tetapi istri Ketua MAA sebagai ketua komisi, tidak pernah hadir ke kantor.

Ketua MAA juga melarang semua anggota majelis beserta majelis pemangku adat untuk mengikuti sosialisasi adat istiadat dan hukum peradilan adat pada 13 hingga 17 Oktober 2023 lalu tanpa ada alasan, sementara sosialisasi itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tokoh adat.

“Anehnya, Ketua MAA membuat program masak lemang terpanjang di dunia sesuai dengan tradisi suku Alas pada waktu Hari Raya Idul Adha dan maulid untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, hasilnya nihil juga,” ungkap Mhd Yakup Pelis.

Surat permohonan kepada sudah disampaikan kepada Pj Bupati untuk mengganti Ketua MAA Agara dengan lampiran satu berkas yang dibubuhi tanda tangan diantaranya, Wakil Ketua I Suhardi Pelis, Wakil Ketua II Samsidin Selian, Ketua Majelis Pemangku Adat Hayatdin serta puluhan anggota Majelis Adat dan anggota Majelis Pemangku Adat, dan saat ini masih menunggu tanggapan dari Pj Bupati, ungkap Mhd Yakup Pelis.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si saat dikonfirmasi Waspada lewat pesan singkat, Kamis (2/11), belum menjawab meski pesan itu sudah dibacanya yang dibuktikan dengan munculnya centang dua biru. (cseh)

  • Bagikan