Terpidana Cabul Dipenjara 5 Tahun Dan 100 Kali Cambuk

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Terpidana dalam kasus pencabulan warga Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil mendapat vonis pengadilan 60 bulan kurungan penjara.

Selain harus menjalani hukuman 5 tahun penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana juga telah menjalani eksekusi uqubat cambuk sebanyak 100 kali dera di Rumah Tahanan (Rutan).

Plh Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Singkil, Teuku Nurjalaidi SE dikonfirmasi Waspada.id di ruang kerjanya, Jumat (25/3) mengungkapkan, eksekusi uqubat cambuk kepada pelaku pencabulan MS,34, warga Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil.

Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil, MS telah melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor. 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.

Sehingga keputusannya, selain mendapat hukuman kurungan badan selama 60 bulan, MS juga dikenakan uqubat cambuk sebanyak 100 kali dera, ucap Teuku.
Dijelaskannya, sebelumnya MS telah ditahan di Polres Aceh Singkil pada 2 Januari 2020, akibat perbuatannya melakukan pencabulan.

“Hukuman yang sudah dijalaninya 2 tahun 1 bulan. Dan ekspirasi bebas pada 2 Januari 2025. Meski sudah dicambuk yang bersangkutan tetap menjalani masa hukumannya sampai 2025, tergantung Keputusan Mahkamah Syar’iyah,” ucap Teuku yang juga menjabat sebagai Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Singkil. “Yang bersangkutan saat ini masih di penjara di dalam,” tambahnya.

Dijelaskannya, eksekusi uqubat cambuk telah dilaksanakan, didalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, 24 Maret 2022 kemarin, disaksikan langsung pejabat Satpol PP WH, Mahkamah Syar’iyah, Kejari Singkil, serta Tim Medis dari Puskesmas. (B25)

Terpidana Cabul Dipenjara 5 Tahun Dan 100 Kali Cambuk

Algojo sedang melaksanakan eksekusi 100 kali cambuk dihadapan Kabid WH, Karutan serta pejabat lainnya dan petugas kesehatan di Rutan Singkil. Waspada/Arief H

  • Bagikan