Breaking News
Memuat breaking news...

Kelalaian Pemenuhan Kebun Plasma, Nasril Dorong Pemkab Bersama DPRD Madina Bentuk Tim Khusus

Redaksi
Redaksi
Selasa, 30 Juni 2026 - 12.56 PM WIB
Kelalaian  Pemenuhan Kebun Plasma, Nasril Dorong Pemkab Bersama DPRD Madina Bentuk Tim Khusus
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Nasril Bahar. (dok DPR)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Nasril Bahar, menyoroti belum dipenuhinya kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen oleh PT Rendi Permata Raya kepada masyarakat Desa Singkuang I, Kabupaten Mandailing Natal. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan bentuk kelalaian yang telah berlangsung selama 17 tahun lebih sejak perusahaan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).

“Permasalahan terhadap kewajiban PT Rendi untuk menunaikan plasma 20 persen atas HGU yang mereka dapatkan ini merupakan sebuah kelalaian dan sudah berlangsung selama 17 tahun sejak HGU diterbitkan pada 2009,” ujarnya saat kunjungan kerja spesifik BAM DPR RI ke Sumatera Utara dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit, Senin (29/6/2026).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini menambahkan, BAM DPR RI hadir di Sumatera Utara sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPR RI. “Aspirasi masyarakat harus kita respons dengan langkah nyata,” tandasnya.

Nasril menjelaskan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengamanatkan perusahaan pemegang HGU untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma paling lambat tiga tahun setelah hak tersebut diberikan. Namun hingga kini kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.

Menurut Nasril, pergantian manajemen perusahaan pada 2016 juga tidak diikuti dengan penyelesaian kewajiban kepada masyarakat. Bahkan, manajemen baru dinilai turut membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Sudah 17 tahun berlalu. Manajemen baru, pun selama sekitar sembilan tahun juga belum menyelesaikan kewajiban tersebut. Wajar apabila masyarakat merasa kecewa,” katanya dikutip dari Parlementaria.

Untuk mempercepat penyelesaian, Nasril mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD membentuk tim khusus yang melibatkan koperasi, tokoh adat, serta unsur masyarakat guna memfasilitasi pendistribusian lahan plasma kepada warga yang berhak.

“Saya merekomendasikan dibentuk tim khusus. Pemerintah kabupaten memimpin, didampingi DPRD, koperasi, tokoh adat, dan seluruh unsur terkait agar persoalan ini segera selesai tanpa harus langsung dibawa ke pemerintah pusat,” ujarnya. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement