HeadlinesSumut

Kejari Tetapkan RD Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai

Kejari Tetapkan RD Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/26), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026,” demikian Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, Kamis malam.

Dalam perkara ini, RD dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.

Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan proyek pekerjaan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), seperti bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor), pengadaan bibit lele, hingga pengadaan bibit ayam beserta pakan.

“Pelaku menawarkan kegiatan tersebut kepada pihak lain melalui mekanisme pengadaan langsung (PL), kemudian meminta uang komitmen atau fee sebagai tanda jadi,” ujar Ronald.

Dalam aksinya, RD diduga tidak sendiri.
Ia disebut bekerja sama dengan RG yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Keduanya menawarkan proyek fiktif kepada sejumlah pihak, di antaranya Hengki Wijaya, Hermansyah, dan Fauzi.

“Para pihak yang tergiur kemudian mentransfer sejumlah uang kepada RD dan RG, meski pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan,” ungkap Ronald.

Atas perbuatannya, RD kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-793/L.2.11/Fd.2/04/2026.

“Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya.

Saat ini, RD dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(id.99)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE