Abyadi Siregar Prihatin Atas Layanan PT PLN Pematangsiantar

Memutus Listrik Karena Meterannya Tercatat Bukan Atas Nama Pemilik Rumah

  • Bagikan

MEDAN (Wasspada): Pengamat kebijakan publik dari MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengaku prihatin atas layanan PT PLN Pematangsiantar, yang memutus listrik rumah pelanggan hanya karena meterannya tercatat bukan atas nama pemilik rumah.

Abyadi bahkan semakin merasa lucu dengan tindakan PLN tersebut. Karena ternyata, pemasangan meteran di rumah pelanggan yang diputus itu, diketahui justru dilakukan oleh petugas PLN pada tahun 2016.

“Tindakan PLN itu benar benar aneh. Bagaimana tidak? Yang memasang meterannya petugas PLN atas permohonan pelanggan. Lalu, sekarang petugas PLN melakukan pemutusan dengan alasan nama pemilik meteran tidak sesuai nama pemilik rumah. Aneh kan?” tegas Abyadi Siregar dengan menunjukkan mimik kebingungan.

Pertanyaannya kan, lanjut Abyadi, kenapa nama pemilik meteran itu bukan atas nama pemohon yakni Ronaldo Damanik? Padahal, permohonan pemasangan baru meteran itu pada tahun 2016 adalah atas nama Ronaldo Damanik sendiri. “Tapi ternyata, sekarang diketahui bahwa meteran yang dipasang di rumahnya itu bukan atas nama Ronaldo Damanik,” tegas Abyadi.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut selama dua periode (2013-2018 dan 2018-2023) ini, kalau dicermati dari kronologis kasusnya, sebetulnya Ronaldo Damanik adalah korban dalam kasus ini. “Dari kronologis kasus ini, Saya menduga Ronaldo Damanik korban dalam kasus ini. Dia adalah korban dari oknum oknum petugas PLN yang nakal,” tegas Abyadi.

Abyadi juga melihat, dari kronologis kasus itu, tergambar bahwa ada oknum oknum nakal dsri petugas PLN. Dan hal itu telah membuat penyelengaraan layanan PLN menggambarkan ketidakprofesionalan. “Padahal, PLN adalah perusahaan BUMN besar di negara inj,” tegas Abyadi.

Menurut Abyadi, PLN harus meningkatkan pengawasan internalnya. Karena bisa saja banyak oknum pegawai yang nakal yang bekerja abal-abal sehingga mengakibatkan citra PLN sebagai BUMN besar menjadi buruk.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar menyampaikan siap mendampingi korban untuk melaporkan dugaan layanan publik PLN yang buruk itu kepada pihak pihak terkait. Termasuk membuat laporan kepada lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI,” kata Abyadi Siregar.(m28)

  • Bagikan