Baznas Sumut-Disnaker Kota Medan Jalin Kerjasama

  • Bagikan
Baznas Sumut-Disnaker Kota Medan Jalin Kerjasama

MEDAN (Waspada): Komitmen bersama antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Utara untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat dengan bekerja sesuai kemampuan berwira usaha terus digiatkan. Hal itu ditandai dengan jalinan kerjasama atau MoU antara Baznas Sumut dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Kota Medan berlangsung di Hotel Grand Kanaya Medan, Senin (5/2).

Dalam keterangannya, Ketua Baznas Sumut Prof.Dr.H.Mohammad Hatta didampingi Dr. H. Sultoni Trikusuma, MA selaku Wakil Ketua II  dan H. Azrai Harahap, MA selaku Wakil Ketua IV.

“Kerjasama ini bentuk keseriusan Baznas Sumut membantu masyarakat untuk dilatih memiliki kemampuan keterampilan. Tujuannya agar mereka yang dilatih oleh Disnaker bisa bekerja atau berwirausaha. Dengan begitu kita berharap bisa mempermudah mereka berpenghasilan,” kata Prof Hatta.

Disebutkannya, jalinan kerjasama ini memperkuat program sebelumnya di mana Baznas telah mengirimkan beberapa orang untuk ikut pelatihan di Disnaker Kota Medan dan kini telah bekerja.

“Alhamdulillah, kepedulian Disnaker Kota Medan yang turut memberi kesempatan pelatih bagi masyarakat melalui Baznas Sumut telah membuahkan hasil. Harapan kedepan bisa lebih banyak lagi yang dilatih, agar cita-cita Baznas Sumut ikut mengentaskan kemiskinan bisa terwujud, lewat kemampuan bekerja bagi masyarakat. Selain penyaluran dana oleh Baznas untuk masyarakat yang berhak menerimanya,” ungkap Hatta.

Sebelumnya Kadisnaker Kota Medan Illyan Chandra Simbolon, menyebutkan giat kerjasama ini bagian dari proses mempermudah masyarakat ikut pelatihan keterampilan dan kewirausahaan.

“Tahun lalu ada 1.000 orang yang sudah kami latih untuk mendapatkan keterampilan dan kewirausahaan. Khusus yang diutus oleh Baznas Sumut juga telah diberdayakan atau bekerja dan sudah berpenghasilan. Semoga kerjasama ini lebih memberi kesempatan pada masyarakat untuk bisa kita latih guna memenuhi permintaan kerja. Dengan begitu akan teratasi masalah pengangguran,” ungkap Simbolon.

Dia juga menyebutkan saat ini perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja, bisa mengumumkan penerimaan secara online, sehingga mempermudah pencari kerja untuk memenuhi lowongan kerja.

Sebagaimana diketahui, Peraturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan kini diatur dalam Perpres No.57 Tahun 2023 (Perpres 57/2023). Aturan ini telah diundangkan pada 25 September lalu dan menggantikan Keppres 4/1980. Ada sejumlah poin penting yang dibahas dalam peraturan ini.

Sebagaimana tertuang dalam bagian menimbang huruf a Perpres 57/2023, pembentukan peraturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.

Lebih lanjut, fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Pepres 57/2/2023  adalah untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan; dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.(m22)

Waspada/Anum Saskia
Ketua Baznas Sumut Prof.Dr.H.Mohammad Hatta didampingi Dr. H. Sultoni Trikusuma, MA selaku Wakil Ketua II  dan H. Azrai Harahap, MA selaku Wakil Ketua IV bersama Kadisnaker Kota Medan Illyan Chandra Simbolon, usai penandatangan kerjasama.

  • Bagikan