Scroll Untuk Membaca

Medan

Penghapusan Tenaga Honorer Wujudkan SDM Profesional 

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada):  Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti (foto) sepakat dan mendukung langkah pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, mulai 28 November 2023 mendatang.  Langkah ini akan mempertegas rekrutmen yang selama ini berdampak pada sistem pengupahan. 

“Kita setuju dan dukung penghapusan honorer karena dapat membangun sumber daya manusia (SDM) lebih profesional dan hemat anggaran,” kata Rudi kepada Waspada di Medan, Selasa (7/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

<strong>Penghapusan Tenaga Honorer Wujudkan SDM Profesional </strong>

IKLAN

Sekretaris Komisi A  DPRD Sumut ini merespon penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, mulai 28 November 2023 mendatang sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.. 

Dalam surat edara tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada seluruh intansi Pemerintahan Pusat dan pemerintah daerah menentukan status pegawai honorer, mulai dari non-PNS, non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga eks pegawai honorer kategori II.

Menyikapi hal itu, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, langkah tersebut akan mempertegas sistem rekrutmen tenaga honorer yang telah berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada seluruh intansi Pemerintahan Pusat dan pemerintah daerah menentukan status pegawai honorer, mulai dari non-PNS, non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga eks pegawai honorer kategori II.

Pembukaan PPPK

Rudi mengungkapkan, penghapusan tenaga honorer ini tidak serta merta begitu saja tanpa ada solusi dari Pemerintah Pusat.  Menpan RB Tjahjo Kumolo yang mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Artinya, penghapusan tenaga honorer ini akan diganti dengan pembukaan PPPK dan pengangkatan tenaga non-ASN diganti dengan model pengangkatan melalui alih daya (outsourcing), yang pola rekrutmennya sesuai kebutuhan,” paparnya. 

Tidak hanya itu, sambung Rudi, bagi tenaga honorer yang memiliki keahlian, juga akan dipertahankan menjadi tenaga PPPK. 

“Karena memang dibutuhkan dan kinerjanya diperlukan setiap instansi,” cetusnya.  

Rudi juga mengingatkan bahwa saat penerimaan rekrutmen tenaga PPPK nantinya, jangan ada tindakan transaksional, melainkan harus dilakukan dengan penilaian yang objektif, dengan melihat pengalaman dan keahlian yang dimliki calon tenaga PPPK tersebut.  (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE